Pemilu di Papua Tak Lagi Gunakan Sistem Noken

Pemilu Legislatif 2009: Papua
Sumber :
  • Antara/Prasetyo Utomo
VIVAnews
Atasi Masalah Kepadatan di Penjara, Israel Usulkan Hukum Mati Tahanan Palestina
- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Adam Arisoy mengatakan, Papua tak akan lagi menggunakan sistem noken pada Pemilu Legislatif dan Presiden tahun 2014. Selama ini, masyarakat Papua, khususnya di wilayah pegunungan biasa menggunakan sistem noken atau sistem keterwakilan.

Bakal Stop Beroperasi di Medan, SPBU Shell: Terima Kasih Buat Semua Pelanggan Setia Kami

"Sistem Noken yakni pemilih dapat mewakilkan hak pilihnya kepada seseorang, tidak lagi diterapkan dalam Pemilu Legislatif dan Presiden mendatang. Untuk itu, KPU akan mensosialisasikanya," kata Adam Arisoy, Senin 17 Februari 2014.
3 Toko Roti di Gaza Dibuka Kembali untuk Pertama Kalinya Sejak Perang Israel-Hamas Oktober 2023


Dengan tidak lagi memperlakukan sistem noken, maka setiap warga yang memiliki hak pilih harus datang ke tempat pemungutan suara untuk mencoblos. "Pemilih wajib datang ke TPS guna mencoblos sendiri, tidak ada lagi sistem keterwakilan seperti sebelumnya," ujarnya.

 

Menurut Adam, KPU Papua sudah melayangkan surat resmi kepada KPU Pusat terkait larangan penggunaan noken dalam Pileg maupun Pilpres mendatang. "Tapi belum direspons KPU Pusat," ucap Adam.


Sementara itu, terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 48 tahun 2011 yang membolehkan penggunaan sistem noken, Adam menegaskan bahwa putusan MK itu hanya mengatur sistem noken pada pemilihan kepala daerah.


Ketua Komisi A DPR Papua yang membidangi Pemerintahan, Hukum dan HAM, Ruben Magai menyatakan, sistem noken di Papua seharusnya tak bisa ditiadakan, sebab itu merupakan kearifan lokal.


"Di dalam sistem noken itukan juga terkandung nilai demokrasi, yakni musyawarah untuk mufakat. Jadi seharusnya tetap diberlakukan karena itu adalah budaya," kata Ruben.


Tradisi noken khusus di masyarakat pengunungan tengah Papua sudah berlangsung sejak dulu. "Sistem noken adalah sistem langsung, umum, bebas, terbuka. Tidak rahasia lagi serta menganut asas musyawarah dan mufakat,” paparnya.


Dalam sistem noken terang Ruben, sebelum masyarakat memberikan suara mereka kepada salah satu caleg atau capres, sudah lebih dulu digelar diskusi atau musyawarah guna memutuskan kepada kandidat mana suara akan diberikan.


"Selanjutnya, suara itu diwakilkan kepada seseorang untuk memilih kandidat hasil musyawarah, jelas kan tidak terjadi begitu saja," terang Adam.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya