Ini Lembaga Survei yang Sudah Mendaftar ke KPU

Paparan hasil survei sebuah lembaga survei.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVAnews
Terpopuler: Catherine Wilson Malu sampai Atta Halilintar Kirim Doa
- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas menyatakan survei yang tidak dipublikasikan kepada publik tidak terikat dengan kewajiban terdafar di KPU. Menurut Sigit, yang wajib mendaftar hanyalah mereka yang melakukan survei untuk kepentingan publik.

LIVE: Momen Bersejarah Raja Aibon Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak TNI ke Letkol Danu

"Misalnya, lembaga yang disponsori oleh partai, dia melakukan survei internal tidak untuk konsumsi publik maka tidak ada kewajiban terdaftar di KPU," kata Sigit di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Kamis 13 Februari 2014.
Kendarai Sepeda Motor Baru, Pelajar SMA di Brebes Terlindas Truk 


Sigit mengemukakan KPU akan memberikan sanksi bagi lembaga survei publik yang tidak mendaftar. Ada beberapa bentuk sanksi yang dirumuskan oleh KPU, pertama adalah peringatan.

Kedua, adalah dipublikasikan bahwa lembaganya tidak terdaftar, dan ketiga melarang lembaga tersebut melakukan survei.


"Saya pikir bagi lembaga-lembaga yang concern untuk pengembangan demokrasi mereka akan sangat peduli dan mendaftarkan dirinya kepada KPU karena itu menyangkut kredibilitas lembaganya di depan publik," ujarnya.


Sigit melanjutkan apabila lembaga survei tidak mengikuti aturan yang ada sama dengan membunuh kepercayaan terhadap lembaga itu sendiri. Terkait sanksi pidana, lanjut dia, diatur ketika lembaga survei itu mempublikasikan hasil surveinya pada masa tenang, atau mempublikasiakan hasil
quick count
belum mencapai 2 jam setelah selesainya waktu pencoblosan waktu Indonesia bagian barat.


"Maka itu akan ada sanksi pidana berupa kurungan maupun denda. Itu berlaku untuk semua lembaga survei baik yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar," tuturnya.


Sekedar diketahui, sejauh ini 11 lembaga survei sudah mendaftarkan diri ke KPU. Mereka antara lain adalah:


1. PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI) pimpinan Ari Nugroho.

2. PT Konsultan Citra Indonesia Pimpinan Moh Barkah Pattimahu.

3. PT Roy Morgan Research pimpinan Irawati Soekirman.

4. Lembaga Jaringan Isu Publik pimpinan Ari Nugroho.

5. PT Cyrus Nusantara pimpinan Hasan Nasbi.

6. PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik pimpinan Sunarto Ciptoharjono,

7. PT Citra Komunikasi LSI pimpinan Toto Izul Fatah,

8. Media Survei Nasional pimpinan Rico Marbun.

9. PT Citra Publik Indonesia pimpinan Hanggoro Doso Pamungkas.

10. PT Indikator Politik Indonesia pimpinan Burhanuddin Muhtadi.

11. PT Data LSI pimpinan Kukridho Ambardi. (eh)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya