Sumber :
- Antara/ Fanny Octavianus
VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum segera mempersiapkan tempat pemungutan suara di berbagai daerah dan tempat-tempat krusial seperti tahanan, bahkan rumah sakit jiwa.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya juga akan memberikan kesempatan kepada pasien gangguan kejiwaan. Lalu bagaimana orang sakit jiwa bisa mencoblos?
Baca Juga :
Resmikan Masjidnya di Uganda, Ivan Gunawan Potong Sapi hingga Bagi-bagi Hijab, THR dan Alquran
"Jadi nanti yang menentukan apakah seseorang sanggup memilih adalah dokter dari rumah sakit itu sendiri, KPU tetap akan memberi TPS pada RSJ," kata Husni di gedung JCC, Jakarta, Selasa 11 Februari 2014.
Karena tinggal dalam satu kawasan, maka mereka akan dikontrol dokter-dokter yang merawatnya. "Tidak mungkin belum sehat dilepas," kata dia.
Sementara, untuk surat suara yang tidak terpakai, kata Husni, akan diberi tanda bahwa surat suara itu tidak bisa dipakai oleh siapapun. "Sama saja sistemnya dengan TPS lain," ujarnya. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sementara, untuk surat suara yang tidak terpakai, kata Husni, akan diberi tanda bahwa surat suara itu tidak bisa dipakai oleh siapapun. "Sama saja sistemnya dengan TPS lain," ujarnya. (umi)