Ini 7 Tokoh yang Dicalonkan PPP Sebagai Capres

Suryadharma Ali
Sumber :
  • ANTARA
VIVAnews
Legenda Sepakbola Brasil Romario Umumkan Comeback di Usia 58 Tahun
- Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memutuskan tiga butir kesepakatan terkait dengan calon presiden (capres) atau wakil presiden (cawapres) 2014.

Kata Pelatih Australia Usai Dikalahkan Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia

Wakil Ketua Umum PPP, Lukman Hakim Saifuddin mengumumkan sejumlah keputusan itu secara resmi di Gedung Sasana Budaya Ganesa (Sabuga), Institut Teknologi Bandung (ITB), Bandung, Minggu 9 Februari 2014.
Ingat Lagi, Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua Bakal Dihapus


"Mukernas II PPP dengan bulat mengamanatkan kepada kader terbaiknya, Suryadharma Ali untuk menerima penetapan sebagai bakal calon presiden atau wakil presiden RI Periode 2014-2019," kata Lukman.


Lukman mengatakan, Mukernas juga mengikuti dan mencermati secara seksama berbagai aspirasi rakyat yang berkembang yang disuarakan para peserta terkait dengan figur kepemimpinan nasional. Oleh karena itu, mereka mengusung sejumlah nama selain Suryadharma yang dianggap memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik.


"Pak Jusuf Kalla, Pak Joko Widodo, Pak Din Syamsuddin, Ibu Khofifah Indar Parawansa, Pak Isran Noor dan Jimly Asshiddiqie. Nama-nama tersebut dinilai patut dan pantas dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden RI periode 2014-2019," ujarnya.


Keputusan ketiga, lanjut Lukman, memberikan amanah kepada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) bersama-sama Ketua Majelis-Majelis dan Mahkamah Partai DPP PPP untuk menetapkan dan mengumumkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden RI periode 2014 setelah pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014.


Untuk diketahui, selain Pilpres, Mukernas juga memutuskan tentang strategi pemenangan Pileg 2014. Dalam hal ini, forum tersebut menghasilkan 12 pedoman pemenangan yang wajib dilaksanakan seluruh kader dan elemen PPP dari pusat sampai daerah-daerah di seluruh Indonesia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya