Komisi I DPR Berhentikan Dewan Pengawas TVRI

Kepala Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Elprisdat
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan
VIVAnews - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan pemberhentian Dewan Pengawas (Dewas) Televisi Republik Indonesia periode 2012-2017 dalam rapat di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2014. 
Sedang Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ammar Zoni Ungkap Doa untuk Anak dan Kelurga

"Dengan keputusan Komisi I ini, maka pimpinan DPR sesuai UU dan tatib, akan segera menyampaikan surat kepada presiden RI rekomendasi pemberhentian Dewan Pengawas TVRI periode 2012-2017," kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq dalam keterangan persnya.
Tarisland Superstars: Kemegahan dan Antisipasi di Puncaknya

Menurutnya, dengan surat ini berarti Dewas TVRI tidak lagi memiliki kewenangan mengambil dan menjalankan kebijakan/ keputusan strategis. Termasuk, rekrutmen dewan direksi yang sebelumnya sudah diberhentikan Dewas TVRI.
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Terancam 4 Tahun Bui

"Presiden RI, mengacu kepada UU, berkewajiban menindaklanjuti keputusan DPR," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Tindak lanjut itu, kata dia, dengan menerbitkan surat pemberhentian Dewas TVRI dan melakukan rekrutmen dan seleksi bakal calon Dewas TVRI yang baru untuk kemudian diajukan ke DPR.

"Guna di-fit and proper test," kata caleg daerah pemilihan Jawa Barat VIII itu. 

Menurutnya, jika proses ini berjalan cepat maka Komisi I akan membantu TVRI mendapatkan dewan direksi yang baru dan pembahasan pemblokiran anggaran.

Mahfud menjelaskan, keputusan diambil setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap pembelaan diri Dewas TVRI yang sudah disampaikan pekan lalu di hadapan Komisi I. 

Dalam rapat internal itu, enam fraksi menolak pembelaan diri Dewas dan tiga fraksi menerima. Sebab tidak ada kesepakatan bulat akhirnya diambil jalan voting di mana 28 anggota menolak pembelaan diri Dewas TVRI dan 13 anggota menerima. 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya