Fahri Hamzah: Kasihan SBY Punya Lawyer Begitu

Fahri Hamzah.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Fahri Hamzah, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, menyatakan bahwa surat dari tim pengacara keluarga SBY hanya sebuah surat undangan untuk klarifikasi, bukan somasi seperti yang selama ini diberitakan.
Timur Tengah Memanas, Australia Peringatkan Warganya Segera Tinggalkan Israel

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di gedung DPR, Jakarta, Selasa 28 Januari 2014. 
Program Beasiswa Kuliah S1 di Jepang, Bebas Biaya dan Dapat Uang Saku Rp12 Juta Perbulan

Fahri menjelaskan, somasi tertulis harus mencantumkan judul atau perihal somasi, apakah itu somasi pertama, kedua, atau ketiga. Masing-masing akan memberikan tenggat waktu tertentu untuk ditanggapi, jika tidak maka ada ancaman tindakan hukum yang akan dilakukan oleh si pengirim somasi terhadap si penerima.
Pentingnya Mencintai Diri: Melawan Depresi dan Maraknya Percobaan Bunuh Diri

"Dalam hal ini, surat dari tim pengacara keluarga SBY tersebut hanya berisi undangan klarifikasi. Jadi tidak benar itu ada tenggat waktu seperti pernyataan mereka ke media. Apa itu yang disebut somasi," ujar Fahri.

Sebagai anggota DPR, Fahri menegaskan bahwa ia mempunyai hak imunitas, di mana seorang anggota dewan tidak boleh dipidana karena melakukan investigasi. Anggota Komisi III DPR itu juga menilai somasi dari SBY salah alamat.

"Pernyataan saya di media, yang dikutip dalam surat tersebut jelas untuk KPK agar bertindak imparsial dalam penegakan hukum, karena ini merupakan spirit yang menjadi tolak ukur keadilan. Jadi bukan hanya soal Ibas," tegasnya.

SBY melalui pengacara pribadinya, Palmer Situmorang, mensomasi Fahri lantaran pernyataannya  bahwa soal Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas selaku Sekretaris Jenderal Partai Demokrat menikmati aliran duit dari korupsi proyek Hambalang.

"Dia (Fahri) mengatakan banyak terdakwa kasus korupsi bilang Ibas menerima uang dari Hambalang," kata Palmer, 23 Januari 2014 lalu.

Fahri yang juga Anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century itu menyayangkan sikap Susilo Bambang Yudhoyono yang mencantumkan kata-kata Presiden RI dalam surat klarifikasi yang ia terima.

Dalam salinan surat undangan klarifikasi yang diterima wartawan, terdapat kata-kata Tim Advokat dan Konsultan Hukum Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI dan Keluarga.

"Kata Presiden RI berarti membawa nama presiden dan lembaga. Ini mungkin lawyer-nya yang tidak paham. Kasihan Pak SBY punya lawyer seperti itu," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya