Yusril: Inkonstitusional, Pemilu 2014 Rawan Digugat

Yusril Gugat UU Pilpres ke MK
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Pakar tata hukum negara Yusril Ihza Mahendra menilai, putusan Mahkamah Konstitusi yang memberlakukan pemilihan legislatif dan presiden serentak di Pemilu 2019, akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Menurutnya, keputusan MK itu blunder.

Seharusnya, kata Yusril,berlaku sejak ketok palu. Artinya, pemilu serentak harus dilaksanakan sejak Pemilu 2014.

Daftar Harga Pangan 24 April 2024: Beras hingga Gula Konsumsi Naik

"Putusan ini aneh. Kalau sebuah aturan di UU dinyatakan bertentangan dengan UUD dan tidak punya kekuatan hukum yang mengikat, berarti tidak perlu menunggu sampai 2019," kata Yusril, Jumat 24 Januari 2014.

Putusan itu, kata dia, dapat berimplikasi serius. Bisa saja ada pihak yang mempersoalkan keputusan MK terkait hasil pemilu 2014 yang inkonstitusional. Sebab, penyelenggaraan Pemilu 2014 sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

"Baik Pileg dan Pilpres akan dianggap inkonstitusonal, hasilnya juga bisa mendeligitimasi kekuasaan negara. Contohnya: SBY bisa kita benci, tapi dia punya kekuasaan yang legitimate. Tidak bisa dibantahkan. Persoalan legitimasi ini serius," kata dia.

Yusril juga mempertanyakan langkah MK yang baru membacakan putusan perkara yang dimohonkan Effendi Gazali itu, kemarin. Padahal, para hakim sudah punya sikap sejak Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Maret 2013.

Jika putusan perkara itu langsung dibacakan Maret 2013, maka penyelenggara pemilu masih punya waktu untuk menyiapkan pemilu serentak di tahun 2014.

Pencalonan Pilgub Jabar, Dedi Mulyadi: Jangankan Maju, Mundur Saja Siap

"Putusan MK ini banyak sekali nggak jelasnya. Selama ini dituduh Yusril manfaatkan Hamdan Zoelva (Ketua MK) sekarang siapa yang memanfaatkan siapa? Yang membuat MK bikin keputusan seperti itu," ujar mantan menteri hukum dan HAM ini.

Menurut Yusril, dalam putusan MK ini ada permainan politik yang luar biasa. Sebab, keputusan gugatan yang dilayangkan Effendi Gazali baru dibacakan setelah gugatan yang dilayangkan dirinya baru pada tahap sidang perdana. (umi)

"Saya melihat ada upaya untuk menimbulkan kesan permohonan saya tidak penting lagi. Padahal, ini berbeda. Saya sedang pertimbangkan apakah saya akan lanjutkan permohonan saya atau tidak," kata Yusril yang juga calon presiden dari Partai Bulan Bintang tersebut.

Aura Jeixy Teman Chandrika Chika

Sosok Pria yang Ikut Terseret Kasus Narkoba Chandrika Chika, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Masyarakat sedang ramai membicarakan penangkapan enam selebgram di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada hari Senin, 22 April 2024, termasuk Chandrika Chika.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024