PBB Pertanyakan MK Tunda Baca Putusan 10 Bulan

Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif digelar serentak pada 2019 menimbulkan banyak pertanyaan dari partai politik.
Perbasi Apresiasi Sukses Pelita Jaya Tembus Babak Utama BCL Asia

Sebab, sebenarnya, MK bisa membacakan keputusan pemilu serentak itu 10 bulan lalu, karena sebenarnya keputusan itu sudah dibuat di panel ahli sekitar bulan Maret 2013.
Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar

"Jadi MK aneh, mereka membuat keputusan sendiri yang tidak bisa berlaku sekarang, kami menyimpulkan bahwa MK itu masih bisa ditekan," kata Sekjen Partai Bulan Bintang BM Wibowo ketika dihubungi, Jumat 24 Januari 2014.
3 Tips Sukses bagi Generasi Muda, Panduan Lengkap untuk Meraih Profit Stabil

Alasan MK tak memberlakukan pemilu serentak pada 2014, karena saat ini tahapan pemilu sudah berjalan dan hampir selesai. Sehingga, hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa keputusan MK tak murni karena masalah hukum.

"Meskipun mau tetap diberlakukan 2014 sebenarnya tidak masalah. Mungkin nanti akan ada yang mempermasalahkan ini lagi," ujar dia.

Bahkan, Wibowo, mengatakan ketakutannya jika MK bisa ditekan, maka keputusan sengketa pemilu yang akan datang bisa dipolitisasi. "Takutnya MK berpolitik, nanti akan menimbulkan pertanyaan. Karena keputusan MK itu tidak murni hukum," ujar dia.

PBB masih mengharapkan keputusan MK atas uji materi yang dilakukan oleh Ketua Dewan Syuro PBB, Yusril Ihza Mahendra, yang juga menggugat UU Pilpres.

"Kalau Yusril, kembali pada UUD semua parpol bisa mengajukan capres. Tapi barangkali bisa terjadi keputusan guugatan Yusril itu diundur-undur oleh MK," ujar dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya