Demokrat Siap untuk Pemilu Serentak

Kampanye Ala Obama Yudhoyono
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews
Top Trending: 4 Perempuan Pernah Jadi Istri Ari Sigit, Jayabaya Ramal Kemunculan Gempa Besar
- Partai Demokrat mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi untuk memberlakukan Pemilu serentak, baik Pemilu legislatif maupun Pemilu Presiden mulai 2019. Demokrat menilai MK telah mengambil langkah bijak dengan mempertimbangkan segenap aspek baik hukum, sosial maupun politik dalam mengambil keputusannya.

Ganjar soal Prabowo Bakal Rangkul Lawan Politik: Saya Lebih Baik di Luar Pemerintahan 

"Partai Demokrat siap untuk menjalankan putusan ini dan semua tahapan pemilu sebagaimana yang telah ditetapkan," kata Juru Bicara Partai Demokrat, Ikhsan Modjo, dalam siaran persnya, Kamis 23 Januari 2014. "Partai Demokrat juga siap berkompetisi secara sehat dan sportif dengan partai-partai politik peserta pemilu lainnya."
Ramalan Zodiak Kamis 25 April 2024, Libra Lajang Bertemu Seseorang Istimewa


Dengan konsolidasi dan koordinasi partai yang telah dan terus dijalankan selama ini, lanjut Ikhsan, Partai Demokrat berkeyakinan akan tetap bisa mempertahankan dan mendapatkan kepercayaan rakyat.


Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemilu serentak mulai berlaku mulai tahun 2019. Mahkamah berpendapat memang diperlukan waktu untuk menyiapkan budaya hukum dan kesadaran politik yang baik bagi warga masyarakat, maupun bagi partai politik untuk mempersiapkan diri dan melaksanakan agenda penting ketatanegaraan.


MK menyatakan Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang dimohonkan
judicial review
oleh pakar komunikasi Effendy Gazali, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Mahkamah beralasan jika Pemilu serentak dilaksanakan pada tahun 2014, maka tahapan Pemilu yang saat ini sedang berlangsung menjadi terganggu dan terhambat karena kehilangan dasar hukum. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan penangguhan pelaksanaan putusan MK hanya dilakukan sampai telah terlaksananya Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan tahun 2014. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya