Politisi Golkar: MK Sudah Tepat Tetapkan Pemilu Serentak 2019

Sidang di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Ketua DPP Partai Golkar, Muladi, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang dibacakan hari ini. Dalam putusannya, MK menyatakan pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan serentak dengan pemlihan legislatif pada Pemilu 2019.

Menurut Muladi, keputusan itu merupakan jalan tengah dalam menghadapi situasi politik saat ini, di mana, pemilu hanya tinggal 2 bulan lagi. "Kalau pemilu serentak dilaksanakan di 2014, waktunya nggak memungkinkan. Bisa kacau balau," kata Muladi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 23 Januari 2014.

Muladi juga mengatakan, resiko dan gejolak politik dari waktu ke waktu tak bisa diprediksi. "Kalau kacau, maka MK akan disalahkan, lebih rusak lagi," imbuhnya.

Menurut Muladi, gugatan itu sudah baik karena Undang-Undang Pemilu saat ini memang bertentangan dengan konstitusi. Sebab, dalam undang-undang saat ini ada orang yang bisa mencalonkan diri sebagai calon presiden partainya harus mendapat suara sebanyak 20 persen suara terlebih dahulu. Syarat itu, kata dia, justru menghalangi orang yang ingin maju jadi capres.

Viral Aksi Emak-emak di Makassar Mengamuk Sambil Ancam Pakai Parang Penagih Utangnya

Sesuaikan Sistem

Senada dengan Muladi, politisi Partai Gerindra Martin Hutabarat menilai putusan MK itu sudah pas. Jika pemilu serentak itu dilakukan pada 2014, bisa menimbulkan konflik. "Pemilu 2014 tinggal 2 bulan lagi, waktu tidak cukup untuk dibuat serentak. Kalau tetap dilakukan akan menimbulkan banyak masalah," kata Martin di Gedung DPR.

Meski demikian, Martin berharap UU yang ada saat ini segera disesuaikan dengan pemilu yang akan diadakan serentak. "Dengan diputuskan untuk 2019, Pemilu bersamaan tetap bisa dipenuhi, dengan putusan ini sudah memberi kelonggaran untuk sistemnya, dan perundang-undangannya bisa disesuaikan," kata dia.

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pakar komunikasi Effendy Gazali. MK menilai, pemilihan presiden dan legislatif harus serentak.

Namun, keputusan ini tidak bisa dilaksanakan di Pemilu 2014 karena keterbatasan waktu. Meski menyatakan pemilu harus serentak, MK juga menegaskan, penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu anggota legislatif tahun 2009 dan 2014 yang diselenggarakan secara tidak serentak dengan segala akibat hukumnya harus tetap dinyatakan sah dan konstitusional. (ren)

Menegangkan, Timnas Indonesia U-23 Ditahan 10 Pemain Korea Selatan
Song Hye Kyo dan Gong Yoo

Gong Yoo dan Song Hye Kyo Bakal Main Drama Sejarah Bareng

Penggemar drama Korea bersiaplah untuk menyambut kehadiran dua bintang top dalam sebuah kisah sejarah yang menggugah. Gong Yoo dan Song Hye Kyo, dua nama besar di Korea.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024