Mahfud MD: MK Bisa Kabulkan Pemilu-Pilpres Serentak

Mahfud MD.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVAnews
Terungkap, Alasan Rizky Irmansyah Sukses Curi Perhatian Nikita Mirzani
- Mahkamah Konstitusi pernah menyatakan empat kali bahwa urusan
Presidential Threshold
Top Trending: Suami Sandra Dewi Punya Saham Triliunan, Ramalan Jayabaya Soal Masa Depan Indonesia
ataupun Pemilu serentak diserahkan kepada pembuat undang-undang. Karena Undang-undang Dasar menyatakan ketentuan mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden diatur oleh undang-undang.
Berpengalaman di DPR, Sumail Abdullah Dinilai Berpotensi Maju Pilkada Banyuwangi

"Undang-undang sudah mengatur seperti itu, ya sudah. Menurut MK, itu terserah karena UUD menyatakan terserah," kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Universitas Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu 22 Januari 2014.


Namun demikian, lanjut Mahfud, MK bisa saja mengabulkan gugatan atas Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Syaratnya, memang ada kondisi-kondisi baru yang menyebabkan pelaksanaan Pemilu tidak serentak dianggap bertentangan dengan UUD.


"MK bisa saja mengubah pendirian," ujarnya.


Meskipun demikian, untuk saat ini, Mahfud mengaku tidak tahu apakah ada kondisi baru yang memungkinkan MK mengabulkan Pemilu serentak. Sebab, pertama, dia tidak membaca gugatan dari Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan aktivis Effendy Ghazali. Kedua, dia tidak ikut lagi dalam diskusi-diskusi di tingkat hakim MK.


"Sehingga saya sama dengan Anda, menunggu produknya saja, besok mau diputus seperti apa," ujarnya.


Terkait dengan independensi Ketua MK Hamdan Zoelva yang merupakan mantan politisi PBB, Mahfud tak bisa memberikan penilaian. Alasannya, dia sekarang bukan lagi hakim di lembaga tersebut.


"Nggak tahu saya. Nanti Anda nilai sendiri. Pak Hamdan lebih tahu bagaimana menjaga independensi. Saya tidak dalam kapasitas menjawab," katanya.


Yang pasti, kata Mahfud, apa pun keputusan MK akan menjadi produk hukum yang wajib dipatuhi semua pihak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya