Pram PDIP: Pemilu Serentak Sebaiknya di 2019, Jangan 2014

Pramono Anung
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Pramono Anung, menyatakan pemilihan umum serentak tidak cocok diterapkan pada Pemilu 2014. Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemilu serentak diterapkan pada Pemilu tahun ini, maka akan menimbulkan kegaduhan dan tensi politik semakin tinggi.
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi

"Sehingga kalau ada keputusan yang berkaitan dengan Pilpres, apakah itu serentak tanpa adanya batas parliamentary threshold, maka seyogyanya diputuskan untuk tahun 2019," kata Pramono di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2014.
Kubu Ganjar-Mahfud Ingin Suara Prabowo-Gibran Nol, Begini Kata KPU

Menurut Pramono, persiapan Pemilu 2014 sudah sangat jauh, dan seluruh calon legislatif sudah memasuki masa sosialisasi. Sehingga jika Pemilu serentak diterapkan tahun 2014 akan menambah persoalan baru.
BI Pastikan Masyarakat di Lebaran 2024 Dapat Uang Baru

"Apalagi terakhir-terakhir ini bangsa kita sedang disibukkan dengan bencana," ungkap dia.

Selain itu, jika Pemilu diundur pada Juli 2014, maka persaingan yang berkaitan dengan pemilihan presiden akan terjadi.

"Para Caleg yang sekarang ini sudah turun ke lapangan yang mungkin untuk biaya hidupnya saja sudah susah, kalau mundur bulan Juli akan sangat berdampak," ujar politisi senior PDI Perjuangan ini.

Pram menyarankan agar para Hakim Konstitusi belajar dari pengalaman putusan judicial review Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif.

"Ternyata hasil dari keputusan itu menyebabkan apa yang kita rasakan dalam Pemilu tahun 2009 yang lalu. Di mana banyak wajah baru yang tidak mempunyai pengalaman di bidang legislasi, kemudian peristiwa korupsi menjadi-jadi," jelasnya.
Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. 

Dia meminta kepada MK agar pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden dan wakil presiden dilaksanakan serentak, dan setiap partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebelum pelaksanaan pemilu legislatif.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya