Sidang Gugatan UU Pilpres oleh Yusril Dimulai Hari Ini

Yusril Ihza Mahendra Datangi Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews – Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara yang juga calon presiden Partai Bulan Bintang.

Sidang dimulai pukul 13.30 WIB siang ini, Selasa 21 Januari 2014. “Kami berjuang menegakkan konstitusi. Kami ingin tumbangkan oligarki politik yang bercokol selama ini,” kata Yusril. (Baca: )

Melalui gugatannya ke MK ini, Yusril ingin menyatukan waktu pemilihan legislatif dan pemilihan presiden yang selama ini digelar terpisah. Bila gugatan ini dikabulkan MK, maka setiap partai politik bisa langsung mencalonkan presiden dan wakil presiden, tak perlu menunggu hasil pemilu legislatif untuk melihat persentase perolehan suaranya karena pileg digelar serentak bersama pilpres.

Selama ini, Undang-Undang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diajukan partai politik atau gabungan parpol yang memenuhi perolehan suara nasional 20 persen atau 25 persen kursi di DPR. Hal ini, menurut Yusril, tak sehat karena artinya capres hanya dapat diajukan oleh partai-partai besar atau koalisinya. Peluang bagi munculnya capres alternatif pun tertutup.

Lain halnya jika pileg dan pilpres disatukan. “Maka tidak ada lagi ambang parlemen dan koalisi. Pertarungan pilpres akan berlangsung adil. Semoga bisa merintis demokrasi sehat,” kata Yusril.

Mantan Menteri Kehakiman era Gus Dur itu berpendapat, waktu pilpres yang digelar setelah pileg tidak tepat. “Dalam sistem presidensial, seharusnya pemilu presiden lebih dulu, kecuali pada sistem parlementer,” kata Yusril.

Baca juga:

5 Makanan yang Dianjurkan untuk Penderita Darah Tinggi, dari Buah Beri sampai Yogurt
Mendagri Tito Karnavian saat menyematkan penghargaan Satyalancana ke 15 kepala daerah di Hari Otoda ke-28 di Balai Kota Surabaya.

Gibran Absen di Upacara Hari Otoda, Tak Dapat Penghargaan Satyalencana

Wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka tak menghadiri acara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) di Surabaya, Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024