Pasek Tolak Pemecatan Demokrat

Gede Pasek Suardika.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVAnews - Kader Partai Demokrat Gede Pasek Suardika menolak pemecatannya dari DPR. Menurut dia, surat pemecatan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Harian Demokrat Syarifuddin Hasan itu menyalahi undang-undang.

"Saya memilih menolak usulan PAW (pergantian antar waktu) tersebut," kata Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Senin 30 Januari 2014.

Ada beberapa pertimbangan Pasek.  Pertama, alasan aspek formal di mana Pasal 214 ayat 1 UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD mengatur bahwa pemberhentian diusulkan oleh pimpinan partai kepada pimpinan DPR. Pimpinan partai yang dimaksud adalah ketua umum atau sebutan lain yang sejenis.

"Setahu saya, hasil KLB terakhir tanggal 30 Maret, Ketum PD adalah SBY. Sedangkan surat ini yang tanda tangan adalah Syarief. Pimpinan DPR seharusnya mengembalikan karena tidak sesuai UU," kata Pasek.

Selain itu, Pasek juga menilai prosedur pemberhentiannya itu tak sesuai dengan mekanisme internal. Seharusnya, pihak yang memberi rekomendasi pemecatan adalah Komisi Pengawas dan Dewan Pengawas dan diserahkan pada DPP untuk ditindaklanjuti.

"Ketua harian dan sekjen, langsung berkirim surat dengan alasan pelanggaran kode etik. Penyelesaian konflik internal harus melalui mahkamah partai. Mahkamah yang didaftarkan adalah Komwas dan Dewas. Urusan PAW diatur secara khusus. Ada juga disebut, saya melanggar kode etik," kata dia.

Selain itu, kata Pasek, substansi surat itu tidak jelas. Dia merasa tidak pernah diperiksa atau dikonfirmasi mengenai tuduhan pelanggaran kode etik tersebut. "Sehingga tuduhan itu imajiner, yang berangkat dari sangkaan personal," tegasnya.

Prediksi Semifinal Piala FA: Coventry City vs Manchester United

Pasek merasa tidak melanggar aturan apapun selama bekerja untuk Demokrat. Tuduhan itu, imbuh Pasek, mengganggu karier politik yang sudah dia bangun selama ini. "Saya membangun karier politik dengan cara menjaga integritas," imbuhnya,

Atas pertimbangan itu, kata Pasek, dia meminta kepada pimpinan DPR, KPU dan Presiden, untuk tidak menindaklanjuti surat pemecatannya itu. Sebab, surat tersebut tak sah karena yang tanda tangan bukan Ketua Umumnya secara langsung.

"Sehingga sangat cacat prosedur, sehingga harus dikembalikan ke DPP Demokrat. Ini salah yang tandatangan. Kalau Ketum dan Sekjen (yang tanda tangan) sudah terpenuhi," ujar dia. (umi)

Rumah di Bangkalan Hancur Usai Petasan Meledak, 3 Orang Jadi Korban
Politisi DPP PKB, Daniel Johan

DPP Berani Ungkap Indonesia sedang Dilanda Krisis Paling Berbahaya

Ketua DPP BERANI, Lorens Manuputty menyoroti tiga krisis yang terjadi di Indonesia saat pelantikan tersebut. Menurut dia, Indonesia saat ini sedang mengalami krisis yang

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024