Nasdem: Jangan Gabungkan Pileg dan Pilpres Saat Pemilu Sudah Dekat
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews – Partai Nasdem pimpinan Surya Paloh meminta semua pihak untuk mengatur dan menata pelaksanaan pemilu secara bijak. Ini terkait gugatan calon presiden dari Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, ke Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu di Indonesia.
Yusril ingin menyatukan pemilihan legislatif dan presiden yang saat ini digelar terpisah.
“Partai Nasdem ingin mengingatkan, jika mau mengatur dan menata pelaksanaan pemilu, hendaknya mengatur secara keseluruhan yang mencakup pileg, pilpres, dan pilkada. Bukan sekadar menggabungkan pileg dan pilpres ketika hari H pileg sudah dekat,” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem, Ferry Mursyidan Baldan, dalam pesan tertulis yang diterima VIVAnews, Senin 20 Januari 2014.
Untuk diketahui, pileg akan digelar tiga bulan lagi, yakni 9 April 2014.
Soal terpisahnya waktu pelaksanaan pileg dan pilres, MK pada 2009 sesungguhnya pernah memutus bahwa hal tersebut tak bermasalah. “Secara substantif, putusan MK berdasarkan hasil permusyawaratan hakim konstitusi 13 Februari 2009, yang diucapkan dalam rapat pleno MK 18 Februari 2009, menyatakan bahwa materi pengaturan pileg yang tidak bersamaan dengan pilpres tidaklah bertentangan dengan konstitusi,” kata Ferry.
Mantan Ketua Komisi II dan Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu DPR itu menyatakan, gugatan terhadap sistem pemilu yang diputus MK pada Februari 2009 itu diajukan pada 2008 oleh pihak yang diwaliki oleh Hamdan Zoelva.
“Ketika itu, Ketua MK saat ini, Hamdan Zoelva, adalah kuasa hukum penggugat,” ujar Ferry. Dahulu, Hamdan juga merupakan politisi Partai Bulan Bintang pimpinan Yusril.
Oleh sebab itu Nasdem meminta Hamdan Zoelva untuk menjaga integritasnya. “Dengan integritas itu, ketua MK saat ini dapat bertindak sebagai negarawan dan mampu keluar dari pusaran konflik kepentingan,” kata Ferry.
Menurut dia, pengaturan keserentakan pileg dan pilpres bukan hanya berkaitan dengan konstitusi, tapi terkait regulasi atau undang-undang.
“Kehendak untuk memaksakan pelaksanaan pileg dan pilpres serentak pada Pemilu 2014 adalah pendistorsian pelaksanaan tahapan pileg yang hanya tinggal 80 hari lagi,” ujar Ferry.
Jika ingin menyatukan pileg dan pilpres, hal itu dapat diterapkan pada Pemilu 2019. (art)