VIVAnews - Terpidana kasus penyuapan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Billy Sindoro, hari ini akan dieksekusi badan. Rencananya, Jaksa akan memindahkan dia ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
"Rencana hari ini di Cipinang," kata Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, saat dihubungi VIVAnews, Selasa 7 April 2009. Saat ini Billy ditahan di Polres Jakarta Barat.
Billy dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Selain hukuman badan, Billy juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Bos PT First Media ini terbukti menyuap Komisioner KPPU, M Iqbal, sebesar Rp 500 juta. Uang diberikan terkait perkara hak siar Liga Inggris yang sedang ditangani Iqbal.
Menurut jaksa Sarjono Turin, eksekusi rencananya akan dilakukan pada pukul 10.00. Eksekusi ini dilakukan setelah Billy menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan melunasi denda yang dijatuhkan hakim.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Youtube Music Tambahkan Fitur Baru Fungsi Podcast
Gadget
41 menit lalu
YouTube Music terus meningkatkan pengalaman mendengarkan podcast bagi pengguna dengan menghadirkan berbagai fitur baru yang menarik. Opsi penyaringan baru
Memilih Smart TV Terbaik dengan Budget Terbatas: Rekomendasi di Bawah Rp 2 Juta (April 2024)
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Temukan 5 Smart TV terbaik dengan harga di bawah Rp 2 juta di April 2024. Kualitas tinggi, harga ekonomis!
Saldo DANA Gratis dari Google Untuk Kamu! Aplikasi aman dan menguntungkan, Klaim Sekarang Juga!
Gadget
3 jam lalu
Nikmati saldo DANA gratis dari Google sekarang juga! Temukan cara mendapatkannya melalui artikel ini. Aplikasi aman dan menguntungkan.
Oppo baru saja merilis ponsel terbaru mereka di segmen entry-level, yaitu Oppo A60, yang pertama kali diluncurkan untuk pasar Vietnam. Menawarkan sejumlah Fitur Menarik
Selengkapnya
Isu Terkini