DPR: Usul Busyro Revisi UU Pemda Sudah Dilakukan

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Malik Haramain (PKB).
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Undang-undang tentang Pemerintah Daerah segera direvisi. Ini demi menyelesaikan polemik pelantikan dan pemberhentian sementara kepala negara yang terjerat kasus korupsi.
Kasus Mayat Perempuan dengan Kondisi Wajah Hancur, Polisi Tangkap 3 Orang

Menurut anggota Komisi II Bidang Pemerintahan DPR, Abdul Malik Haramain, Selasa 31 Desember 2013, sebenarnya saat ini pihaknya tengah merevisi RUU Pemda dan RUU Pilkada. Salah satu klausal penting yang tengah dibahas, kata Malik, adalah Kepala Daerah yang berstatus tersangka harus dinonaktifkan, tanpa menunggu status terdakwa.
Ernando Ari Gagalkan Penalti, Timnas Indonesia U-23 Sukses Bekuk Australia

Sementara, pada RUU Pilkada, klausal penting yang dibahas adalah seorang tersangka tidak boleh mencalonkan atau dicalonkan menjadi Kepala Daerah. 
Abeliano Menyemangati Hati dengan Lagu Terbaru, Hoping You'll Be Mine

"Usulan ini sudah muncul lama, namun fraksi-fraksi masih berbeda pendapat, salah satu alasannya menghormati prinsip praduga tak bersalah," kata Malik.

Sementara partainya, Partai Kebangkitan Bangsa, kata Malik, sudah sejak dulu mendorong klausal-klausal itu. Sebab, menurutnya, status tersangka kepala daerah pasti berdampak pada efektifitas pelayanan Publik, apalagi kalau sampai ditahan.

"Jika, ternyata bebas tidak terbukti bersalah, maka tinggal dikembalikan statusnya dan dikembalikan sebagai Kepala Daerah," kata Malik.

Sementara, mengenai rencana pemerintah untuk melantik Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah di dalam rutan, kata Malik, seharusnya pemerintah tak perlu terlalu kaku untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan.

"Mestinya pemerintah menunda pelantikan aan menunjuk PJS, bisa dari Pemprov Atau Pempus/kemendagri. Sampe melihat perkembangan status berikutnya. Kalau berstatus terdakwa. Maka pemerintah melalui PJS nya mempersipkan Pilkada lagi, atau mengangkat/melantik wakilnya," kata Malik.

Kementerian Dalam Negeri, kata Malik, seharusnya mengkaji lebih konprehensif tidak hanya melulu soal klausul UU nomor 32 Tahun 2004. Tetapi yang penting, menyangkut legitimasi dan masa depan jaminan efektifitas pelayanan publik selanjutnya. "Pertimbangan moral mestinya juga menjadi pertimbangan pemerintah," ujar dia.

Jika Hambit jadi dilantik, maka ia akan menambah deretan panjang kepala daerah yang dilantik dari dalam penjara. Pada April 2012 lalu Bupati dan Wakil Bupati Mesuji, Khamamik dan Ismail Ishak, dilantik di Rutan Menggala, Tulang Bawang, Lampung. Pelantikan dilakukan di rutan karena Ismail diputus bersalah oleh pengadilan atas kasus korupsi dana BUMD Tuba tahun 2006.

Dalam kasus yang lain pada tahun 2011, meski berstatus sebagai terdakwa dugaan korupsi APBD, Jefferson Rumajar tetap dilantik sebagai Wali Kota Tomohon. Pelantikan dilakukan oleh Mendagri di Kantor Kemendagri pada 7 Januari 2011.

Hal Serupa juga terjadi terhadap Yusak Yaluwo. Meski berstatus terdakwa perkara korupsi, tetap dilantik sebagai sebagai bupati. Bersama pasangannya, wakil bupati terpilih Yesaya Merasi, Yusak dilantik oleh Gubernur Papua Barnabas Suebu di gedung Kemendagri, Jakarta, pada 7 Maret 2011. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya