Lembaga Adat Minangkabau Tolak UU Desa

Rumah Gadang di Nagari Pariangan, asal mula masyarakat Minangkabau
Sumber :
  • Antara/ Iggoy el Fitra
VIVAnews - Undang-undang Desa yang baru disahkan DPR RI pada 18 Desember 2013 kemarin akan digugat oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM). Lembaga adat masyarakat Minangkabau ini menilai UU Desa mengangkangi Pancasila dan tidak menghormati kearifan lokal.
Thailand Prime Minister Welcomes Albino Buffalo to Government House

"Desa itu tidak bisa dipakai di Sumatera Barat dan beberapa daerah lainnya. Setiap daerah memiliki sistem yang berbeda. Desa hanya bisa dipakai di Jawa, Bali dan sekitarnya," kata M. Sayuti Datuak Rajo Penghulu, Ketua LKAAM Sumbar, saat jumpa pers, Kamis 19 Desember 2013.
Peluang Liverpool Gaet Xabi Alonso Mengecil

Menurut Sayuti, UU Desa memaksa Indonesia menjadi satu kultur. Padahal Indonesia diperjuangkan dan dibangun dengan semangat keberagaman. 
Netizen Murka Disebut Suara Paslon 02 Nol: Mungkin Aku yang Dimaksud Angin Tak ber-KTP

"Indonesia tidak hanya Jawa. Kalau ingin menerapkan sistem Desa, maka lepaskanlah Sumatera. Kalau ingin Indonesia bersatu, hormati kearifan lokal," ujarnya.

Sayuti menilai UU Desa melanggar UUD 1945 dan Pancasila. Dia mengatakan proklamator negara ini telah memikirkan soal keberagaman ini jauh ke depan. Sehingga masuk dalam dasar negara, Pancasila. Bahkan di dada garuda jelas tertulis Bhineka Tunggal Ika.

LKAAM Sumbar sebelumnya telah memberi masukan kepada pemerintah pusat termasuk DPR RI agar mengganti nama Desa dengan Pemerintahan Terendah atau Terdepan. Tujuannya supaya seluruh daerah di Indonesia bisa menggunakan sistem dan nama yang sesuai dengan budaya dan adat istiadat daerah setempat.

Untuk menolak UU Desa, LKAAM akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Namun, Sayuti mengatakan, LKAAM belum menganalisa lebih dalam UU Desa. Sehingga butuh waktu untuk mempersiapkannya.

Jika judicial review ditolak, Sayuti menegaskan akan mencari suaka hukum ke dunia internasional. "Kalau tidak juga berhasil, kita akan tetap menolak. Kita akan menolak proyek pemerintah pusat yang memakai lahan tanah ulayat."

Dalam konferensi pers ini juga hadir pengurus Majelis Adat Aceh dan beberapa orang masyarakat Aceh yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Masyarakat Aceh Sumatera Barat. Mereka ikut mendukung masyarakat Minangkabau menolak UU Desa dengan alasan yang sama seperti LKAAM. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya