ARB: Demi Azas Praduga Tak Bersalah, Golkar Tak Buru-buru Copot Atut

Ratu Atut Chosiyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews - Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie, memastikan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Ratu Atut Chosiyah, yang merupakan kader Golkar, tidak akan mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Banten.
Kemenag Bekali Pelatihan Guru dan Pengawasan RA untuk Cegah Stunting Melalui PAUD HI

"Tidak ada (mundur sebagai Gubernur Banten), semua ada prosedurnya," kata ARB saat ditemui di acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) dan Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) Musyawarah Kekuargaan Gotong Royong (MKGR), di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Rabu malam, 18 Desember 2013.
Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

ARB mengatakan bahwa partainya tidak ingin terburu-buru untuk mencopot Ratu Atut dari kursi jabatan di Golkar, maupun menonaktifkan yang bersangkutan sebagai Gubernur Banten.
Dipenjara karena Narkoba, Chandrika Chika Ngaku Salah Pilih Teman

"Kami harus menjunjung azas praduga tak bersalah, tidak boleh katakan kalau tersangka pasti bersalah," ujarnya.

Mengenai dugaan kasus suap pilkada Lebak, Banten, yang menjerat Ratu Atut, ARB menyerahkan perkara tersebut kepada hukum. Dengan adanya kasus ini, ia sama sekali tak berpikir bahwa ada upaya politisasi terhadap partainya jelang Pemilu 2014.

"Golkar tidak pernah berpikir buruk dan kalau ini masalah hukum, diselesaikan dengan hukum juga. Kepada Ratu Atut supaya memberikan terus perhatian di sana," tuturnya.

Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan, kementeriannya bisa menonaktifkan Ratu Atut setelah yang bersangkutan menjadi terdakwa.

"Kita menunggu bagaimana keputusan dari KPK, apabila ditetapkan sebagai terdakwa maka Kemendagri akan segera menonaktifkan beliau," kata Gamawan di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Sementara, kata dia, jika Ratu Atut belum ditetapkan sebagai terdakwa, maka belum bisa dilakukan penonaktifan. "Karena nanti penetapan terdakwa itu nomor registrasinya dirujukkan untuk penonaktifan, karena itu kami akan menunggu penetapan terdakwa," ujar Gamawan.

Karena itu, saat ini Ratu Atut masih resmi menjadi Gubernur Banten dan harus melaksanakan tugasnya sebagai gubernur. Sementara, mengenai pelantikan Rano Karno sebagai Gubernur, kata dia, akan dilakukan jika keputusan hukum Atut sudah incraht atau berkekuatan hukum tetap dan definitif. 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya