PBB Nilai UU Pilpres Tak Mengikuti UUD 1945

Yusril Ihza Mahendra Beri Keterangan Pers : MS. Kaban
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Partai Bulan Bintang (PBB) mengkritik undang-undang yang mengatur ambang batas dalam pemilihan presiden (pilpres) 2014 mendatang. Partai berbasis muslim perkotaan itu menilai aturan tersebut justru menghambat proses demokrasi yang adil.
Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Nasional, Kemenag: Spirit Bawa Indonesia Menjaga Keragaman

"Kita memang ingin pelaksanan pemilu mengikuti UUD 45. Tapi karena undang-undang (mengatur) threshold (ambang batas) ini jadi seakan membeli kucing dalam karung," kata Ketua Umum PBB Malam Sambat Kaban dalam konfrensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu 4 Desember 2013.
Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

Kaban mendukung keputusan Majelis Syuro partainya yang mengusung Yusril Ihza Mahendra sebagai calon presiden (capres). Menurutnya, Yusril adalah sosok yang memahami hukum sehingga dapat memperbaiki sistem Pilpres 2014 agar sejalan dengan UUD 1945.
Blak-blakan Soal Rizky Irmansyah, Nikita Mirzani: Perhatian Banget

"Periode 2014 kami menilai untuk membangun Indonesia yang lebih kuat perlu kepastian hukum. Persoalan kita menata negara, yang paling pas adalah Yusril yang dapat memahami itu," ujarnya.

Kaban berharap sebelum pileg sudah ada keputusan dari MK tentang masalah pencalonan capres dan cawapres. Setelah itu, PBB akan memikirkan langkah-langkah menyambut pemilu selanjutnya.

"Kemungkinan kita akan berkoalisi dengan partai manapun yang seiring sejalan dengan program kami," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Syuro PBB, Yusril Ihza Mahendra berencana menggugat sistem pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai sistem pemilihan presiden (pilpres) yang digelar setelah pemilihan legislatif (pileg) tidak tepat.

"Dalam sistem presidensial seharusnya pemilu presiden lebih dulu, kecuali pada sistem parlementer," ujarnya.

Tokoh yang juga mantan Menteri Kehakiman tersebut mengklaim tengah berjuang untuk menyatukan pelaksanaan kedua pemilu tersebut. Selain itu, berdasarkan pasal 6 UUD 1945 menyatakan pasangan presiden dan calon presiden diusulkan partai politik sebelum pemilu.

"Jadi kalau sudah pileg maka parpol itu bukan lagi peserta pemilu. Karena itu, dicalonkan sekarang dan sebelum pelaksanaan pemilu." (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya