Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews -
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2014 dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menyiapkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Menurut Ferry, tanggal 27 Desember ini semua parpol dan calon DPD sudah harus menyerahkan laporan tersebut ke KPU.
"Sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye, parpol wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye," kata Ferry dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews.com , Senin 2 Desember 2013.
"Sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye, parpol wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye," kata Ferry dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews.com , Senin 2 Desember 2013.
Ferry menjelaskan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu mencakup besaran sumbangan yang diterima dan sumbernya. Ia menegaskan pelaporan tersebut penting untuk memastikan partai politik tidak melebihi batas maksimal dalam menghimpun dana kampanye. Selain itu, dana juga tidak berasal dari sumber-sumber yang dilarang.
"Setelah mengoleksi semua laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu dari semua partai politik dan calon anggota DPD, KPU akan mengumumkannya kepada publik melalui website KPU," ujarnya.
Ferry menuturkan bahwa KPU akan mengajak masyarakat untuk turut mengawasi kegiatan penghimpunan dan penggunaan dana kampanye yang dilakukan oleh parpol dan calon anggota DPD sejak awal. Selain wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye, parpol dan calon DPD juga berkewajiban melaporkan pembukaan rekening khusus dana kampanye.
"Mencakup beberapa hal yakni sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukuan, rincian perhitungan penerimaan, dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelumnya apabila saldo awal merupakan sisa dari penerimaan dana dengan peruntukan dana kampanye yang diperoleh sebelum periode pembukaan rekening khusus dana kampanye," urainya. (adi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ferry menjelaskan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu mencakup besaran sumbangan yang diterima dan sumbernya. Ia menegaskan pelaporan tersebut penting untuk memastikan partai politik tidak melebihi batas maksimal dalam menghimpun dana kampanye. Selain itu, dana juga tidak berasal dari sumber-sumber yang dilarang.