Komentar Nasdem Soal Aturan Caleg Lapor Dana Kampanye

Surya Paloh
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
Jegal Ford Ranger dan Toyota Hilux, BYD Ikut Persiapkan Pikap Listrik Berbasis Hybrid

VIVAnews - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, ikut mengomentari aturan agar calon anggota legislatif (caleg) melaporkan rekening dana kampanye. Dia menilai bahwa aturan tersebut justru tidak akan ditaati, melainkan disiasati oleh para caleg.

"Buat apa negeri ini kita buat peraturan, buat Undang-undang (UU), tapi tidak ada yang mentaati UU. UU dibuat di negeri kita ini untuk disiasati, bukan untuk ditaati. Ini penyakit, kenapa kita suka UU," kata Paloh di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Minggu, 1 Desember 2013.
Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan 6 Raperda Sumsel di Depan DPRD, Apa Saja?

Paloh pun menyinggung soal banyaknya UU yang dibuat di Indonesia. Padahal, ujarnya, yang taat pada UU atau peraturan semakin sedikit.

"Semakin banyak peraturan atau UU, tapi semakin sedikit yang taat. Negara kita ini sakit," kata dia.

Temui Prabowo, Waketum Nasdem Sebut Tak Ada Pembicaraan Politik

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan aturan yang memperketat aturan kampanye calon anggota legislatif yang akan bertarung di pemilu 2014 nanti. Caleg wajib melaporkan dana kampanyenya. Alpa melapor, sanksi berat menanti: gugur sebagai caleg terpilih. Jelas ini bukan aturan main-main.

Aturan KPU ini tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang terbit September 2013. Yang patut dicermati dalam aturan Nomor 17/2013 yang terdiri dari 48 pasal ini adalah tidak adanya ketentuan batasan dana kampanye bagi caleg DPR dan DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten kota.

Hanya dua peserta pemilu saja yang dana kampanyenya dibatasi, partai politik dan anggota DPD.  Untuk parpol maksimal sumbangan perorangan yang diperkenankan Rp1 miliar, sementara kelompok atau perusahaan maksimal Rp7,5 miliar. Sedangkan dana kampanye yang boleh diterima caleg DPD dari perorangan maksimal Rp250 juta dan kelompok atau perusahaan maksimal Rp500 juta.

 Akan halnya kegiatan kampanye caleg DPR, DPRD provinsi maupun kabupaten kota, sesuai isi pasal 4, didanai dan menjadi tanggung jawab partai politik peserta pemilu. Selanjutnya sesuai pasal 17 ayat 4 diatur bahwa caleg DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang bersangkutan kepada partai politik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya