DPR Bela Komisioner Ombudsman 'Ringan Tangan'

Wakil Ketua Ombdusman Azlaini Agus.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

VIVAnews - Ketua Ombudsman Republik Indonesia Danang Girindrawardana mengatakan, nasib Wakil Ombudsman, Azlaini Agus, akan ditentukan pada 30 November 2013 mendatang. Sebab, proses pemeriksaan Azlaini di Majelis Kehormatan sudah selesai.

DPP Berani Ungkap Indonesia sedang Dilanda Krisis Paling Berbahaya

"Sekarang majelis kehormatan sedang dalam tahap pemberkasan. Tanggal 29 diperkirakan akan diserahkan ke pimpinan Ombudsman. Tanggal 30 (November) sudah harus diputuskan," kata Danang di Gedung DPR, Rabu 27 November 2013.

Dalam pemeriksaan majelis kehormatan, Azlaini tak mengaku telah menampar seorang karyawan PT Gapura Angkasa Pekanbaru, Yana Novia, di Bandara Pekanbaru pada Senin, 28 Oktober 2013 lalu. Tapi, beberapa saksi justru menyaksikan penamparan itu.

Prediksi Semifinal Piala FA: Coventry City vs Manchester United

"Makanya kita menunggu nanti dari hasil rekomendasi Komisi II," ucap Danang.

Jika Azlaini terbukti bersalah, Danang menegaskan, sanksi yang akan diberikan cukup berat. Ombudsman bisa meminta Azlaini untuk mengundurkan diri. "Akan bisa menjadi pertimbangan keputusan dari Komisi II nanti," ujar dia.

Rumah di Bangkalan Hancur Usai Petasan Meledak, 3 Orang Jadi Korban

DPR Bela Azlaini

Alih-alih meminta masukan dari Komisi II DPR untuk memberikan sanksi yang tepat bagi Azlaini Agus, tapi sebagian besar anggota komisi justru membela Azlaini Agus. 

"Apakah benar penamparan itu terjadi? Kami ingin ada objektivitas di situ," kata Ketua Komisi II Agun Gunanjar dalam rapat dengar pendapat.

Agun menyebut keputusan rapat pleno yang dilakukan Ombudsman tidak memberikan ruang Azlaini untuk menyampaikan klarifikasinya terlebih dulu. "Sepatutnya dia diberikan tempat untuk menjelaskan dulu," ucapnya.

Pembelaan kepada Azlaini itu, juga disampaikan oleh Anggota Komisi II dari Fraksi PAN, Yandri Susanto. Dia menganggap keputusan Ombudsman terlalu buru-buru dengan membebastugaskan Azlaini.

"Keterburuan Bapak-bapak ini membuat reputasi ORI (Ombudsman RI) dipertanyakan. Bahkan Azlaini tidak diundang dalam rapat pleno karena dianggap konflik kepentingan," kata Yandri.

Yandri menilai Ombudsman telah terbawa dengan arus opini yang dibentuk oleh media massa dalam membuat keputusan bagi Azlaini. Padahal aksi penamparan belum tentu terjadi.

Mendengar pernyataan ini, Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana langsung menjelaskan bahwa belum ada sanksi yang diberikan kepada Azliani karena masih menunggu laporan majelis kehormatan. Menurutnya, majelis kehormatan hanya membatasi kewenangan Azlaini dalam bidang pengawasan dan supervisi demi menjaga nama baik Ombudsman.

"Beliau tetap mendapat gaji dan tetap masuk kantor," kata Danang.

Penjelasan Danang ini pun langsung disambut sejumlah interupsi. Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat, Abdul Gaffar Gatappe, mengatakan penjelasan Danang sama saja dengan sanksi. Hal senada juga disampaikan Agun.

"Kalau saya lihat sama saja ya sanksi, ini cuma muter-muter saja," kata Agun.

Anggota Ombudsman lain, Petrus B, bersikeras bahwa pihaknya belum menjatuhkan sanksi. Keputusan pada rapat pleno untuk membatasi wewenang Azlaini bukanlah sanksi. "Di dalam pleno tidak ada yang namanya sanksi. Ini murni untuk menjaga Ombdusman agar masyarakat tidak bingung, tidak bias," kata Petrus.

Pernyataan Petrus ini kemudian langsung ditanggapi oleh Agun. "Jangan sampai atas nama lembaga, jadi mengorbankan seorang pimpinan," ucap Agun menanggapi Petrus.

Danang meminta agar DPR mengerti kondisi yang kini dihadapi instansinya. "Kami tidak ingin ada preseden kami membiarkan tindakan yang tidak patut. Kami pun tidak hanya menilai soal penamparan, tetapi lebih tentang patut atau tidaknya Saudari Azlaini membiarkan masyarakat atau bersikap kasar dengan membentak?" kata Danang.

Hanya fraksi PKB yang mendukung sikap Ombudsman untuk memberikan sanksi kepada Azlaini.

"Kasus ini menimbulkan distrust. Terlepas ini ada atau tidaknya penamparan, tapi tetap ada sikap tidak proporsional. Saya mendorong Ombudsman segera menindak, jangan lambat!" kata Abdul Malik Haramain.

Sebelumnya Azlaini Agus diduga menampar salah seorang staf Gapura Angkasa saat berada di dalam shuttle bus yang mengantarkan ke pesawat. Diduga Azlaini kesal karena mendadak pihak maskapai mengumumkan penundaan keberangkatan ke Bandara Kuala Namu, Medan.

Pesawat nomor penerbangan GA 227 yang seharusnya berangkat pukul 07.45 WIB ditunda hingga pukul 08.20 WIB. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya