DPR Undang Pakar, Bicara "Nonaktifkan" Boediono

Keterangan Wapres Boediono Usai Diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARAFOTO/Geri Aditya
VIVAnews
KPU Tangerang Sebut Proses Pendaftaran Pemilukada 2024 Dibuka Mei
- Tim Pengawas Kasus Bank Century akan meminta keterangan dari para pakar tata hukum negara dan pidana untuk meminta masukan soal kasus Bank Century hari ini, Rabu 27 November 2013. Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Wakil Presiden Boediono.

Ganas, Shin Tae-yong Yakin Timnas Indonesia U-23 Hajar Korea Selatan

"Akan kami minta pandangan terhadap pakar ini, apakah sebaiknya (Boediono) nonaktif dulu supaya dia lebih fokus dan bisa menjalankan pemeriksaan. Apakah dengan begitu," kata Anggota Timwas Century, Syarifudin Sudding.
KPU Ungkap Alasan Abaikan Permintaan PDIP Tunda Penetapan Prabowo


Selain itu, kata Sudding, pemanggilan pakar ini juga dilakukan untuk meminta penjelasan dan pandangan soal penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga ada unsur perbuatan pidana.


"Ada suatu pandangan bahwa kebijakan itu tidak bisa dikriminalisasi, bisa juga kebijakan itu keluarnya sudah ada niat jahatnya, sehingga apakah bisa dipidana," ujar dia.


Pakar hukum tatanegara yang diundang adalah Irman Putrasiddin dan Natabaya. Sedangkan pakar hukum pidana yang akan diundang, Romli Atmasasmita dan Muzakir.


Sabtu 23 November lalu, Boediono diperiksa KPK di kantornya. Usai pemeriksaan, tak bisa menyampaikan secara terperinci mengenai apa yang telah ia bahas bersama KKP. Dia hanya menjelaskan tentang fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP).


Mantan Gubernur Bank Indonesia itu mengatakan, sekitar bulan Oktober-November 2008, Indonesia mengalami krisis. Oleh sebba itu suatu kegagalan dari institusi keuangan, dalam hal ini Bank Century, bisa berdampak meluas. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya