Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Tiga fraksi di Komisi Hukum DPR menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi. Mereka adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gerindra dan Hanura.
Menurut anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa, mereka mempersoalkan adanya panel ahli untuk menyeleksi calon hakim konstitusi. Padahal, sudah ada lembaga-lembaga yang ditunjuk untuk menyeleksi, yaitu DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung.
"Ini sudah terlalu jauh. Dengan alasan sederhana tidak bisa menerima ini sebagai UU. Dengan tegas bahwa Fraksi Partai Gerindra tidak setuju atau menolak Perppu menjadi UU," kata Desmond.
Baca Juga :
Workshop Makin Cakap Digital, Membentuk Kesadaran Etika Berjejaring bagi Guru dan Murid Sorong Papua
Syarifudin Sudding dari Hanura menilai bahwa kondisi Mahkamah Konstitusi tidak dalam kondisi genting yang memenuhi syarat diterbitkannya Perppu.
"Presiden mengeluarkan Perppu, harus ada keadaan kegentingan, keadaan darurat sehingga harus ada kepastian hukum atau ada kekosongan hukum," kata Sudding.
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, menghargai penolakan itu. Hanya saja, dia mengaku yakin Perppu ini akan diterima oleh DPR dan menjadi UU.
"Saya menghargai perbedaan pendapat, tapi kalau ada yang mencoba mengecilkan arti dari runtuhnya MK itu tidak baik. Pemerintah mengganggap ini serius, runtuhnya wibawa ini serius, di situlah letak kegentingannya," kata Amir.
Masalah panel ahli ini, kata Amir, sebenarnya untuk menghindari konflik kepentingan. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Presiden mengeluarkan Perppu, harus ada keadaan kegentingan, keadaan darurat sehingga harus ada kepastian hukum atau ada kekosongan hukum," kata Sudding.