Ketua Komisi II: Pemekaran Luwu Tengah Ditolak

Ricuh Pemekaran Luwu, Massa Bentrok dengan Polisi
Sumber :
  • tvOne
VIVAnews - Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Agun Gunanjar menegaskan berkas permintaan pemekaran daerah Luwu Tengah, Sulawesi Selatan, ditolak karena tidak memenuhi syarat.
MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Rosan: Mari Bersatu Wujudkan Indonesia Emas

"Siapa bilang Luwu ada di badan legislatif? Kalau belum lolos, berarti ada problem administrasi yang belum selesai," kata Agun di Gedung DPR, Rabu 13 November 2013.
10 Kampus Bisnis Terbaik Dunia Tahun 2024

Menurut Agun, Komisi II, tidak akan memutus Luwu Tengah masuk dalam daftar daerah pemekaran jika . Tetapi Agun tak menjelaskan, syarat apa yang dimaksud.
UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR

"Kami tidak mau memutus sebelum semuanya belum diselesaikan. Luwu itu kenapa? Dicek dong," kata dia.

Menurut Agun, peristiwa Luwu ini menjadi fenomena, ketika semua daerah minta menjadi daerah otonomi.

"Itu menjadi fakta bahwa ternyata pemekaran adalah cara yang ditempuh oleh masyarakat daerah atas kegagalan pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat, yang murah, cepat, subur dan gemah ripah loh jinawi," kata dia.

Indikator banyaknya permintaan masyarakat untuk membentuk daerah otonomi ini, kata Agun, adalah sulitnya uang berputar di daerah.

"Uang dari pusat lebih dialokasikan ke proyek-proyek. Sementara, untuk membahas proyek itu, semua kepala daerah diundang ke Jakarta, uang daerah digunakan untuk ongkos ke Jakarta, membayar hotel, membeli oleh-oleh di Jakarta," kata dia.

Tapi, ujar Agun, pemekaran akan berhenti dengan sendirinya, jika uang dari pusat didistribuskikan ke kabupaten/kota. "Artinya Luwu fenomena yang menarik, sepanjang pemerintah daerah begini, makanya ada pemekaran-pemekaran lagi," kata dia. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya