Anggota DPR Terpidana Korupsi Tetap Dapat Dana Pensiun

Politikus PDIP, Trimedya Panjaitan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVAnews - Saat ini, banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terjerat kasus korupsi. Tentunya, mereka tak lagi bisa melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat. Namun, para koruptor rupanya masih menerima uang pensiun dari DPR.
Sambil Menangis, Tyas Mirasih Ungkap Kebaikan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

Menurut Ketua Badan Kehormatan DPR, Trimedya Panjaitan, Rabu 6 November 2013, hal itu sesuai dengan aturan MPR, DPR dan DPRD (MD3). "(Uang pensiun) itu dihitung dari masa kerja dengan gaji pokok," kata dia, saat ditemui di Jakarta.
Tips Aman Meninggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran, Jangan Lupa Pasang CCTV

Sebab, kata dia, uang pensin yang dibayar oleh negara maksimal hanya dua periode saja. "Tiga periode tidak dihitung," ujar Trimedya.
Pimpinan Golkar di Daerah Minta Airlangga Dipilih secara Aklamasi di Munas, Menurut Sekjen

Menurut Trimedya, aturan itu sudah adil jika para koruptor masih mendapat uang pensiun. Sebab, mereka pernah melakukan tugasnya sesuai tanggung jawabnya.

Namun, kata dia, dengan catatan, anggota dewan yang mendapat uang pensiun itu adalah yang mengundurkan diri, bukan dipecat dengan tidak hormat.

"Kalau sudah mengundurkan diri dapat pensiun. Pak Nazaruddin kan mengundurkan diri. Kalau dia diberhentikan dengan tidak hormat, maka tidak mendapat apa-apa," kata dia.

Hal itu, kata politisi PDIP ini, sesuai dengan aturan yang berlaku. "Mungkin dia melakukan tindak pidana, tetapi dia kan sudah bekerja. Jadi, sekecil apa pun pasti ada jasanya," kata dia.

Sementara itu, untuk anggota dewan masih berstatus tersangka mendapat gaji sekitar Rp8 juta, ditambah uang tunjangan dan uang kehadiran pada saat sidang di komisi dan paripurna.

"Kalau untuk Angie (Angelina Sondakh), dia kan masih mengunggu kasasi," ujar dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya