PDIP: DPT yang Ditetapkan KPU Cacat Hukum

DPT ganda di Kediri, Jawa Timur.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rudi Mulya
VIVAnews - Ketua Tim Khusus Kajian Daftar Pemilih PDI Perjuangan, Arief Wibowo, menyatakan bahwa penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang dilakukan KPU, Senin 4 November 2013 cacat hukum.
Mudik Lebaran 2024 Dinilai Beri Dampak Positif untuk Perekonomian Indonesia

Menurut Arief, KPU seharusnya tidak menetapkan DPT karena masih ada 10,4 juta data yang bermasalah. "Kita ingin ditunda. Berarti 10 juta lebih itu cacat hukum," kata Arief di Gedung KPU, Jakarta.
Bakal Ada Adegan Ranjang Kim Soo Hyun dan Kim Ji Won di Queen of Tears?

Arief khawatir ke depan, 10,4 juta pemilih itu akan menjadi persoalan. Sebab, mereka tidak bisa menggunakan haknya karena cacat secara hukum. Sedangkan, kalau dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus (DPK), bukanlah pekerjaan yang mudah.
Prediksi Pertandingan Liga 1: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya

"Maka diselesaikan dulu supaya sisanya sedikit. Kalau kita mendorong orang datang ke TPS itu tidak dalam jumlah yang banyak," ujarnya.

Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PDI Perjuangan itu menegaskan, DPT yang ditetapkan seharusnya tidak melanggar hukum atau undang-undang. Namun, karena masih ada yang daftar pemilih bermasalah, meskipun ditetapkan tetap melanggar hukum.

"Kita sudah kasih saran waktunya kita kasih, silahkan dibereskan dahulu," lanjutnya.

Untuk itu, tokoh yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II itu memastikan partainya akan menempuh langkah-langkah hukum terkait penetapan DPT. Ia tidak ingin ada manipulasi dan penyalahgunaan daftar pemilih bermalasah dalam Pemilu 2014.

"Tanya KPU, kalau melanggar hukum bagaimana? Kalau digugat ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ) bagaimana? Kalau digugat ribuan orang ke MK (Mahkamah Konstitusi) bagaimana?" ucapnya.

Tanggapan KPU
Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum, Sigit Pamungkas membenarkan jika 10,4 juta daftar pemilih itu memiliki kekurangan administratif. Namun, mereka merupakan warga yang memenuhi syarat. Untuk itu, KPU tetap memasukkan mereka ke dalam DPT.

"KPU berpikir bahwa lebih baik melindungi pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, meskipun dia tidak memenuhi salah satu elemen administratif dibandingkan kita menghilangkan hak pilih mereka hanya karena tidak memenuhi salah satu elemen administratif," jelasnya.

Sigit melanjutkan, 10,4 juta pemilih tersebut persoalannya hanya tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Sedangkan elemen data yang lain seperti nama, jenis kelamin, tanggal lahir, dan alamat semuanya lengkap.

"NIK itu tidak bisa diselesaikan oleh KPU, itu domainnya pemerintah. Karena domainnya pemerintah, KPU tentu akan berkoordinasi dengan pemerintah supaya persoalan NIK ini diselesaikan," imbuhnya.

Terkait kemungkinan gugatan ke DKPP yang ditempuh PDIP dan partai-partai lainnya, Sigit menolak memberikan tanggapan lebih jauh. Ia hanya menegaskan bahwa KPU bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyelesaikan kekurangan mereka.

"Kita nggak perlu kemungkinan-kemungkinan dulu. Kita positive thinking bahwa semuanya berjalan dengan baik," ucapnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya