Minta Tunda Penetapan Daftar Pemilih, Gerindra Disoraki

Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ida Budhiati (kedua dari kiri).
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean
VIVAnews
Tidak Fokus Berkendara, Pengendara Motor Tabrak BMW Seri 5
- Proses penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berlangsung di Gedung KPU, Jakarta, Senin 4 November 2013. Utusan partai-partai politik diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya masing-masing.

4 Tim Lolos 8 Besar Piala Asia U-23, Indonesia Siap Nyusul?

Pada prinsipnya, mereka termasuk Golkar, PPP dan PAN, mengikuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak berkeberatan apabila KPU menetapkan DPT hari ini. Namun, tetap meminta KPU membersihkan 10,4 juta data yang bermasalah di nomor induk kependudukan (NIK).
Bikin Silau, Harga Emas Antam Kembali Tembus Rekor Tertinggi


Meskipun demikian, ada dua partai yang tidak setuju yaitu PDI Perjuangan dan Partai Gerindra. Bedanya, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu membawa sejumlah berkas, dan dokumen yang cukup banyak, sedangkan partai bentukan Prabowo Subianto itu hanya mendasarkan pada pemberitaan di media massa.


Saat memaparkan pandangannya, utusan Gerindra, Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi Habiburrohman justru disoraki oleh sejumlah anggota KPU kabupaten/ provinsi. Sebabnya, Habiburrohman berkukuh penetapan DPT ditunda.


"Sudah jelas, Bawaslu menyebut ada 10,4 data bermasalah. Oleh karena itu, kami mengusulkan KPU menunda penetapan DPT," kata Habiburrohman.


Suara sorakan "huuu" langsung terdengar dari sisi para anggota KPU kabupaten/ kota duduk. Ketua KPU, Husni Kamil Manik segera menghentikan aksi tersebut dengan melambaikan tangannya. Husni pun meminta Habiburrohman melanjutkan paparannya.


Masih dengan usul penundaan DPT, ia mengkritik tidak adanya dasar hukum tentang sikap Bawaslu yang menerima pengesahan DPT, namun merekomendasikan perbaikan 10,4 juta data. "Soal DPT ini tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu," jelasnya.


Mendengar itu, Husni segera membantahnya. Ia menegaskan, ada aturan di dalam undang-undang tersebut yang mengatur tentang perbaikan DPT. "Berarti anda (tidak membaca undang-undang). Ada Pak, dalam undang-undang itu," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya