Indonesia Disadap AS dan Australia, Presiden Diminta Bikin Perppu

Pengamanan di Kedubes Australia
Sumber :
  • ANTARA/Salis Akbar/ss
VIVAnews
Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan
– Anggota Komisi I Bidang Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat Tjahjo Kumolo berpendapat sudah saatnya dibuat undang-undang yang mengatur tentang penyadapan, menyusul aksi penyadapan yang dilakukan negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan Australia terhadap Indonesia.

Pembongkaran Pasar Kutabumi Diwarnai Kerusuhan, Sejumlah Orang Mengalami Luka-luka

Masalahnya, kata Tjahjo, menyusun UU tentang penyadapan membutuhkan waktu lama karena perlu waktu pembahasan antara pemerintah dan DPR. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengusulkan alternatif Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Khawatir Ada Aksi saat Putusan Sengketa Pilpres, TKN Siapkan Satgas Khusus


“Kekosongan peraturan hukum (soal penyadapan) ini dapat dipakai sebagai pertimbangan keadaan genting yang memaksa (untuk membuat perppu),” kata Tjahjo, Senin 4 November 2013.


Sementara menurut anggota Komisi III Bidang Hukum DPR Bambang Soesatyo, penyadapan oleh AS dan Australia terhadap Indonesia membuktikan pemerintah lengah dalam menjaga kepentingan negara dan keamanan nasional. Belajar dari kasus Wikileaks, Bambang mengatakan mestinya penyadapan oleh pihak manapun bisa direduksi dan ditangkal.

 

Informasi yang muncul menjelang akhir 2010 menyebutkan bahwa bahwa Wikileaks memiliki 3.059 dokumen rahasia milik pemerintah AS yang mencatat berbagai informasi tentang Indonesia. Dokumen itu adalah laporan diplomatik yang dikirim Kedutaan Besar AS di Jakarta dan Konsulat Jenderal AS di Surabaya.

 

Oleh karena itu Bambang heran ketika sejumlah pejabat pemerintah terkejut dan tidak senang dengan informasi penyadapan oleh Australia dan AS. “Itu pura-pura terkejut dan marah, atau basa-basi sekadar diplomasi,” ujar politisi Golkar itu.


Sebelumnya Juru Bicara Presiden SBY, Julian Aldrin Pasha, mengatakan Presiden telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Badan Intelijen Negara terkait informasi penyadapan negara lain atas Indonesia. “Kalau benar sungguh disesalkan, karena suatu hubungan diplomasi tidak boleh terkontaminasi aksi penyadapan,” kata dia.


Presiden SBY menunggu klarifikasi pihak terkait terlebih dahulu sebelum memutuskan akan mengambil langkah apa. “Kami ingin memastikan kebenaran laporan itu. Apabila terbukti, kami akan menyampaikan nota protes keras,” kata Menlu RI Marty Natalegawa.


Sementara Perdana Menteri Australia Tony Abbott menyatakan badan intelijen negaranya selalu bertindak sesuai koridor hukum. Namun ia enggan berkomentar lebih jauh. “Saya tidak akan mengomentari apapun terkait detail aktivitas organisasi intelijen di negara kami,” kata dia dikutip
Guardian
.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya