"UU KPK Bersifat Khusus, Tak Kena Imbas Revisi KUHP & KUHAP"

Nudirman Munir (Golkar)
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma
VIVAnews -
10 Tips Mencegah Aksi Kekerasan Antar Siswa di Sekolah
Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu khawatir mengenai adanya pembahasan RUU KUHP dan KUHAP. Banyak kalangan yang menilai, revisi dua undang-undang itu akan melemahkan kewenangan KPK.

Kalau Istri Hyperseks apa yang Perlu Dilakukan Suami? Begini Nasehat Dokter Boyke

"Jadi ada sembilan pasal di KUHP yang dibahas. Itu tidak akan berlaku untuk KPK. Kami yakin itu," kata Nudirman di Gedung KPK, Selasa 29 Oktober 2013.
5 Artis Cantik Warisi Darah Biru, dari Sumedang Larang hingga Mangkunegaran


Menurut Nudirman, kewenangan KPK seperti penyadapan serta proses penyidikan yang menjadi satu dengan penuntutan, tidak mungkin akan dipreteli. Kewenangan tersebut justru senjata pamungkas untuk memberantas korupsi.


UU KPK bersifat khusus atau
lex specialis derogat legi generalis
. "Kekhawatiran ini berlebihan karena asas ini berlaku di seluruh dunia. Tidak mungkin ini dihilangkan, harus tetap dipertahankan," jelasnya.


Dia menambahkan, KPK didirikan dengan alasan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa. Dengan dasar sifat UU KPK itu, Nudirman menegaskan bahwa RUU KUHAP dan KUHP yang sedang dibahas tidak akan berlaku untuk KPK. "Karena kalau tidak, kita akan kembali ke tahun 1980-an, tidak bisa berbuat apa-apa terhadap korupsi," ujarnya.


Diketahui RUU KUHAP yang dibahas adalah Pasal 67 yang menyebutkan:
(1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, sesuai dengan kewenangan hakim Pemeriksaa Pendahuluan atau Hakim Pengadilan Negeri dapat menangguhkan penahanan dengan jaminan uang dan/atau orang.


Sementara 9 Pasal revisi KUHP yang dibahas adalah pasal 3 ayat (2), 44, 58, 67, 75, 83, 84, 240, dan pasal 250. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya