Kampanye Colongan, Sutiyoso Dituntut Sebulan Penjara

Sutiyoso di Pengadilan Negeri Semarang
Sumber :
  • VIVAnews/Puspita Dewi
VIVAnews -
Marah Anggotanya Disiksa, ISIS Rilis Video Ancam Bunuh Presiden Putin: Berhenti Siksa Anggota Kami!
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso, menjalani persidangan dalam kasus dugaan pelanggaran jadwal kampanye Pemilu di Pengadilan Negeri Semarang, hari ini.

Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan serta denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan. Sutiyoso dianggap telah melanggar pasal 276 Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
Pembakar Al-Quran Salwan Momika 'Diusir' dari Swedia, Kini Pindah ke Norwegia


Menanggapi hal itu, Bang Yos --sapaan akrabnya-- merasa keberatan dan tidak layak dipenjara. "Seperti pernyataan saksi ahli  Prof Dr Edward OS Hiariej yang mengatakan perkara ini tidak memenuhi syarat formil melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu," kata dia.


Dengan begitu, Sutiyoso merasa tidak layak dipenjara. "Saya juga minta KPU untuk mensosialisasikan peraturan (kampanye) secara lebih luas, agar tidak multitafsir," tambahnya.


Dia didakwa karena melakukan kampanye di luar jadwal dalam acara halal bihalal pada Minggu 1 September 2013 lalu. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya