PDIP Mau Revisi Pasal Kepala Daerah Nyapres, Gerindra Sewot

Joko Widodo dan Prabowo Subianto
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma
VIVAnews
Ogah Pakai Pelampung, Bocah 6 Tahun di Cikarang Tewas Tenggelam di Kolam Renang
– Partai Gerindra tak senang melihat dalam Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden yang mengatur soal kepala daerah yang hendak maju menjadi calon presiden.

RS Polri: Seluruh Jasad Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Sudah Teridentifikasi

Alasan Gerindra, PDIP baru mengusulkan revisi Pasal 7 ketika pembahasan RUU Pilpres hampir selesai. “RUU Pilpres sudah 1,5 tahun kita bicarakan. Ratusan pasal sudah diperbaiki, ada juga 20 pasal tambahan. Kita hanya mentok pada satu pasal saja selama enam bulan, yaitu pasal
PSSI Buka Suara soal Dugaan Pengaturan Skor Bhayangkara FC Vs Persik
presidential threshold . Tapi kok sekarang mau membongkar semua lagi,” kata anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat, Kamis 26 September 2013.


Padahal, kata Martin, jika persoalan RUU Pilpres tinggal di satu pasal soal
presidential threshold
atau ambang batas suara parpol untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden, hal itu bisa diselesaikan lewat musyawarah atau voting.


Tapi jika kini PDIP ingin ada pasal lain yang diubah, artinya bangunan Rancangan Undang-Undang yang disusun dari awal pembahasan mesti dibongkar lagi. “Tidak mungkin merevisi pasal lain lagi karena kami sudah 1,5 tahun bahas ini. Habis waktu kita,” kata Martin.


Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra itu menambahkan, jika PDIP ingin merevisi Pasal 7 UU Pilpres guna memuluskan pencalonan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sebagai presiden, maka Gerindra sesungguhnya tak keberatan. “Tapi pencapresan Jokowi bukan untuk 2014, melainkan 2019,” kata Martin menyuarakan sikap partainya.


Sebelumnya dalam Rapat Kerja Nasional PDIP belum lama ini, sebagian besar kader partai banteng moncong putih itu menginginkan Jokowi diusung sebagai capres 2014 karena elektabilitas mantan Wali Kota Solo itu sudah melampaui tokoh lain, termasuk sang Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.


Masalahnya, Pasal 7 UU Pilpres mengharuskan kepala daerah yang ingin maju sebagai capres dan cawapres, mendapat izin presiden. “Kami ingin ini direvisi. Harus diubah. Kepala daerah harus bisa maju capres tanpa izin presiden sejauh dia diusulkan partai politik,” kata anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya