Kisruh, Pelantikan Ruhut Sitompul Ditunda Satu Minggu

Ruhut Sitompul
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews -
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
Pelantikan Ruhut Sitompul sebagai Ketua Komisi Hukum DPR batal dilakukan hari ini, Selasa 23 September 2013. Sebab, sebagian besar anggota Komisi III menolak Ruhut Sitompul.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Akibat banyaknya penolakan dan sedikit kisruh di Komisi III, Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat kemudian menskors proses pelantikan ini hingga 7 menit. Agar, semua kapoksi dari berbagai fraksi mengadakan lobi-lobi.
Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024


Meski sudah diskrors, anggota Komisi III tetap saja menolak pelantikan ini. Akhirnya, Priyo memberikan waktu satu minggu untuk Fraksi Demokrat mengirimkan nama baru sebagai pengganti Ruhut. Priyo juga tidak mempermasalahkan jika nantinya Fraksi Demokrat mengirimkan nama Ruhut kembali.


"Dari hasil rapat ini, tidak ada titik temu, karena itu kita memberi kesempatan dan kewenanganan untuk meningkatkan komunikasi dengan Fraksi Demokrat dengan pimpinan DPR kurang lebih seminggu," kata Priyo dalam rapat pelantikan Ketua Komisi III.


"Dipersilakan Fraksi Demokrat mau mengirimkan nama baru atau nama ini (Ruhut), atau apapun," lanjutnya.


Menurut Priyo, fenomena penolakan ini memang terbilang baru. Apalagi jika mekanisme voting dalam menentukan ketua komisi dilakukan. Karena itu, Priyo meminta waktu satu pekan lagi untuk Fraksi Demokrat memikirkan hal itu.


Priyo pun menanyakan keputusannya ini kepada anggota Komisi III, apakah setuju rapat ditunda selama satu minggu. "Setuju," jawab semua anggota Komisi III.


Atas keputusan rapat ini, Priyo mengatakan akan segera menghubungi Ketua Fraksi Demokrat Nurhayati Ali Assegaf. "Agar mengirimkan kembali surat paling lambat satu pekan dan surat itu akan kita bahas dengan waktu yang kita tentukan," ujar dia.


Selama masa tenggang ini, Priyo menjelaskan, Ketua Komisi III yang sah memimpin Komisi III adalah Gede Pasek Suardika. "Pimpinan ini masih sah Pak Pasek," kata Priyo. Sidang yang berlangsung selama 2 jam ini akhirnya ditutup. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya