Mendagri Desak DPRD Pecat 10 Kepala Daerah yang Jadi Caleg

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVAnews
SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru
- Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mendesak DPRD di sejumlah daerah untuk segera mengusulkan pemberhentian kepala daerah/ wakil kepala daerah yang menjadi calon anggota legislatif. Pasalnya usulan tersebut menjadi syarat dari Kemendagri untuk memproses pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebelum Pemilu 2014 mendatang.

Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penawaran Paket Umrah dan Haji Harga Murah
 
Terpopuler: Manfaat Belimbing Wuluh sampai Tanggapan Buya Yahya Soal Kasus Inses
Ada 10 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sudah tercatat dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) DPR, DPD dan DPRD untuk Pemilu 2014. Kesepuluh pejabat tersebut terdiri dari seorang wakil gubernur, empat orang bupati, tiga orang wali kota dan dua orang wakil bupati.
 

Mereka adalah Bupati Klungkung I Wayan Candra (Caleg DPR), Gubernur NTB Badrul Munir (Caleg DPD),Bupati Biak Yusuf Melianus Maryen (Caleg DPR), Bupati Nagekeo Johanes Samping Aoh (Caleg DPR), Bupati Belitung Darmansyah Husein (Caleg DPR), Wali Kota Padang Panjang Suir Syam (Caleg DPR), Wali Kota Tangerang Wahidin Halim (Caleg DPR), Wali Kota Kotamobagu Djelantik Mokodompit (Caleg DPRD Kota Mobagu), Wakil Bupati Lombok Haerul Warisin (Caleg DPR), dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir Engga Dewata Zainal (Caleg DPRD Provinsi Sumatera Selatan).


“Usulan pemberhentian dari daerah. Sesuai mekanismenya, proses pemberhentian harus diusulkan dari daerah melalui DPRD setempat. Oleh sebab itu kami desak terus DPRD untuk segera mengajukan usulan pemberhentian," ujar Gamawan kepada wartawan di sela-sela menghadiri pembukaan Jambore Nasional Satpol PP di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jateng, Rabu, 11 September 2013.

 

Menurut Gamawan, Kementerian memang sudah mengetahui bahwa para pejabat daerah yang caleg tersebut mengajukan surat pengunduran diri yang disampaikan kepada KPU. Karena itulah agar prosesnya tuntas sebelum Pemilu 2014, DPRD setempat harus  menggelar sidang paripurna pengusulan  pemberhentian kepala daerah/ wakil kepala daerah itu.


"Kalau sudah ada surat permintaan pengunduran diri, seharusnya DPRD-nya segera proaktif menggelar sidang mengusulkan pemberhentiannya. Agar Kemendagri segera bisa memberhentikan pejabat itu secepatnya," kata Gamawan.

 

Gamawan juga menegaskan jika para Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menjadi caleg belum diberhentikan, maka mereka tidak dibenarkan melanjutkan tugasnya lagi  sebagai kepala daerah atau wakilnya, jika nanti gagal terpilih sebagai anggota legislatif. "Aturannya jelas tidak bisa lagi menjabat," kata Gamawan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya