Oktober, Partai Hanya Boleh Pasang 1 Baliho di Tiap Desa

Baliho berlogo banteng Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu
VIVAnews
Pengunjung Coba Kelabui Petugas Lapas Yogyakarta Simpan Pil Koplo di Betis, Malah Ketahuan
- Komisi Pemilihan Umum meminta inisiatif partai politik dan para calon anggota legislatif untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan. KPU hanya memberi toleransi satu bulan sebelum alat peraga kampanye yang melanggar ditertibkan.

Pelaku Ditangkap, Begini Modus Sopir Taksi Online Todong Penumpang Rp 100 Juta

Dasar penertiban ini muncul setelah ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan akan segera memberikan sosialisasi kepada partai politik tentang revisi aturan kampanye tersebut. Setelah mendapatkan sosialisasi, partai politik diharapkan dapat melakukan sosialisasi kepada para calegnya di semua tingkatan.
Viral Jambret Bawa Kabur Mobil Patroli Polisi di Jaksel, Begini Kronologinya

 

Jika dalam satu bulan setelah masa toleransi berakhir, masih ada alat peraga yang melanggar baik milik partai politik maupun caleg akan ditertibkan. Penertibannya dilakukan oleh pemerintah daerah. “Sebelum dilakukan penertiban dikasih peringatan terlebih dulu. Jika partai politik atau caleg tidak mau menurunkannya, baru dilakukan penertiban,” ujarnya, Senin 2 September 2013.

 

KPU, kata Husni, berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut. “Kami akan sampaikan surat edaran ke Kementerian Dalam Negeri. Nanti dari sana yang akan meneruskan ke pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk penertibannya,” kata Husni.

 

Salah satu poin penting dalam revisi aturan kampanye tersebut yakni adanya ketentuan bahwa hanya partai politik yang dibolehkan memasang baliho, billboard, reklame, atau banner. Itupun hanya satu unit untuk satu desa/ kelurahan atau sebutan lain.

 

Selain itu, bagi calon anggota DPR, DPD dan DPRD hanya dibolehkan memasang spanduk dengan ketentuan satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah.

 

“Segera kami akan lakukan bimbingan teknis (bimtek) untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ kota agar dapat menindaklanjuti peraturan yang sudah ditetapkan,” ujar Husni. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk penetapan zona pemasangan alat peraga tersebut.

 

Husni kembali menegaskan pengaturan tersebut dilakukan untuk mewujudkan kampanye yang lebih tertib, setara, serta mendorong partai politik dan para caleg untuk menemui secara langsung dengan pemilih. “Jadi kami tidak membatasi, tetapi mengaturnya agar lebih tertib,” ujarnya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya