- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVAnews – Komisi Kepolisian Nasional sudah mengantongi 9 nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Dari 9 nama tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memilih satu atau beberapa nama di antaranya untuk menggantikan Kapolri saat ini, Jenderal Polisi Timur Pradopo.
Nama-nama itu selanjutnya akan diserahkan SBY ke Komisi III Bidang Hukum DPR guna diuji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Terkait ini, anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat berharap Presiden menyerahkan satu nama calon Kapolri saja kepada DPR.
Martin, Kamis 25 Juli 2013, menyatakan satu calon tersebut haruslah yang memiliki rekam jejak baik dan sudah teruji integritasnya sepanjang karir dia di kepolisian.
“Calon itu harus memiliki kepemimpinan yang baik, dan setidaknya dikenal cukup dekat oleh SBY. Sebab jabatan Kapolri sangat strategis sehingga Presiden berkepentingan untuk menempatkan orang yang betul-betul loyal kepadanya pada posisi ini,” kata politisi Gerindra itu.
Komisi III DPR berharap calon Kapolri ini bukan orang yang berpotensi untuk ditolak secara aklamasi oleh anggota Komisi, karena sesuai aturan di Undang-Undang Kepolisian, calon Kapolri yang diajukan Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR.
“Oleh karena itu sebaiknya calon Kapolri yang diajukan Presiden ke DPR cukup satu nama saja. Tidak perlu Presiden mengajukan lebih dari satu nama agar tidak menimbulkan gejolak di Komisi III DPR,” ujar Martin.
Kesembilan kandidat Kapolri sejak awal pekan ini telah memverifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mereka antara lain Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar, Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Arif Wachjunadi, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman, dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Putut Eko Bayu Seno.