Pegawai Depkes Tak Tahu Uang dari Korupsi

VIVAnews - Tiga pegawai Departemen Kesehatan mengembalikan Rp 1,2 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Uang itu diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2003.

"Mereka tidak tahu kalau uang itu berasal dari pengadaan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 23 Maret 2009.

Ketiga orang itu adalah Achmad Hardiman sebesar Rp 500 juta, Ida Ayu (Rp 400 juta), dan Niken Erwati (Rp 300 juta). Mereka mengembalikan uang itu pada pekan lalu.

Dalam kasus pengadaan alat kesehatan pada 2003 ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Merka adalah mantan Direktur Utama PT Kimia Farma Trading, Gunawan Pranoto, dan Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia, Rinaldi Yusuf. Kedua tersangka ini sudah dicekal.

Selain itu, KPK juga sudah meminta agar imigrasi mencekal mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi, Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Departemen Kesehatan, Achmad Hardiman, dan sejumlah pejabat Departemen Kesehatan.

Proyek pengadaan alat kesehatan ini menghabiskan anggaran Rp 190 miliar. Kerugian negara yang diduga mencapai Rp 71 miliar. KPK saat ini tengah membidik satu pejabat Departemen Kesehatan sebagai tersangka.

KPK mengindikasikan, modus yang digunakan adalah adanya penunjukan langsung rekanan oleh Departemen Kesehatan, penggelembungan harga, serta adanya uang terima kasih dari rekanan yang diterima Departemen Kesehatan.

5 Fakta Mengerikan Jelang Duel Brighton vs Manchester City di Premier League

Menurut Johan saat ini dua tim penyidik KPK masih menggeledah rekanan Departemen Kesehatan.

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Mantan Sespri Sekjen Kementerian Pertanian, Merdian Tri Hadi menyebut terdakwa Kasdi Subagyo sempat berkomunikasi dengan seseorang melalui video call.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024