Politisi PKS: Bentrok di Kendal, FPI Tak Bisa Dijerat UU Ormas

Aksi Demo FPI
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Front Pembela Islam (FPI) lagi-lagi berulah. Sweeping yang merka lakukan di Sukorejo, Jawa Tengah, berujung bentrok karena aksi mereka dilawan oleh warga sekitar pada Kamis malam, 18 Juli 2013. Bahkan, seorang ibu meninggal dunia setelah ditabrak mobil yang dikendarai salah satu anggota FPI.
Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Namun, tindakan FPI itu, menurut Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, Indra, tak bisa serta merta bisa dijerat oleh pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Ormas.
Ada Kesan Anies Baswedan Mulai Ditinggalkan Partai Pendukungnya, Menurut Pengamat

Saat dihubungi pada Jumat 19 Juli 2013, Indra mengatakan, kericuhan yang terjadi semalam, disebabkan karena salah satu anggota FPI menabrak seorang warga. Sehingga, kejadian ini hanya bisa dijerat oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bukan dari Palestina, Merry Asisten Raffi Ahmad Ungkap Asal-usul Bayi Lily di Keluarga Andara

"Itu kelalaian, nah itu domainnya di sana (RUU KUHP)," kata Indra yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera.

Menurut Indra, FPI bisa dijerat dengan Undang-Undang Ormas, jika aksi sweeping dan kericuhan itu diinstruksikan oleh organisasinya.

"Kalau ormas ini menginstruksikan mengganggu ketertiban umum, bisa dijerat (UU Ormas). Itu kan tindakan pertanggungjawabanya pribadi, kecuali ada seruan untuk melakukan makar," ujar dia.

Insiden ini bermula dari konvoi FPI pada Rabu, 18 Juli 2013. Mereka meminta semua tempat maksiat di Temanggung tutup di bulan Ramadan. Namun tak digubris.

Akhirnya, Kamis kemarin, laskar FPI dari Kendal diturunkan lebih banyak. "Tapi, digunting di Sukorejo. Preman ini, kami duga ada kaitannya dengan preman yang membekingi tempat maksiat di Temanggung," jelas Wakil Sekretaris Jenderal DPP FPI Awit Masyhuri saat dihubungi VIVAnews
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya