Hanura Ingin Semua Parpol yang Lolos ke DPR Bisa Ajukan Capres

Deklarasi Capres-Cawapres Partai Hanura
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
3 Orang Tewas Imbas Longsor dan Banjir Lahar Dingin di Wilayah Gunung Semeru
– Partai Hanura, Selasa 9 Juli 2013, berharap Undang-Undang  Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bakal direvisi. Sampai saat ini pembahasan mengenai Revisi UU Pilpres masih mandek di Badan Legislasi DPR, sehingga belum diputuskan apakah UU Pilpres jadi direvisi atau tidak.

Nikita Mirzani Beberkan Pemicu Kandasnya Jalinan Asmara Hingga Soal Kesetiaan

Pasal yang disoal terkait
Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas
presidential threshold (PT). UU Pilpres yang berlaku saat ini mengatur persyaratan berat bagi partai politik untuk bisa mencalonkan seorang presiden dan wakil presiden. Calon presiden dan wakilnya harus diajukan parpol atau gabungan parpol yang memperoleh minimal 20 persen suara nasional dalam Pemilu Legislatif atau 25 persen kursi DPR.


Inilah yang menjadi perdebatan di kalangan parpol. Mayoritas parpol ingin angka PT tak diubah, yakni tetap 20 persen. Namun sebagian parpol ingin angka PT ini jauh diperkecil menjadi 3,5 persen, persis seperti ambang parlemen.


Partai Hanura bahkan ingin syarat PT ini dihapuskan. “Kami berharap tidak ada lagi PT, sehingga parpol yang lolos ambang parlemen otomatis berhak mengajukan capres,” kata Ketua Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding di Jakarta.


Hanura beralasan, ketiadaan PT akan membuat calon presiden yang maju dalam pilpres lebih beragam, sehingga masyarakat bisa punya banyak calon alernatif. “Semakin banyak calon semakin baik, karena membuka ruang luas bagi publik untuk menilai mereka,” ujar Sudding.


Hanura sendiri telah mendeklarasikan Wiranto dan Hary Tanoesoedibjo sebagai capres dan cawapres 2014 dari partainya. Wiranto menjabat Ketua Umum Hanura, dan Hary Tanoe Ketua Dewan Pertimbangan sekaligus Ketua Badan Pelaksana Pemenangan Pemilu 2014 Partai Hanura. Namun duet Wiranto-HT terancam gagal apabila perolehan suara Hanura di tingkat nasional pada Pemilihan Legislatif tak sampai 20 persen. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya