PAN: Jika UU Diubah, Pilpres Bisa Dua Putaran

Wakil Ketua Umum PAN Drajad Wibowo & Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVAnews – Partai Amanat Nasional menyayangkan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Presiden (UU Pilpres) yang berlangsung terlalu lama di Badan Legislatif DPR. Padahal Pemilu 2014 tinggal setahun lagi dan waktu semakin sempit.

“Isunya hanya bergerak di PT (presidential threshold). Kalau PT diubah, bisa-bisa pembahasan lama lagi. Lebih baik PT tetap saja, tidak perlu diubah,” kata Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy, Selasa 9 Juli 2013.

Untuk diketahui, UU Pilpres yang berlaku saat ini mengatur persyaratan berat bagi partai politik untuk bisa mencalonkan seorang presiden dan wakil presiden. Calon presiden dan wakilnya harus diajukan parpol atau gabungan parpol yang memperoleh minimal 20 persen suara nasional dalam Pemilu Legislatif atau 25 persen kursi DPR.

Tjathur mengatakan, jika Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden itu direvisi sehingga PT-nya menjadi sangat kecil, maka Pilpres kemungkinan akan menjadi dua putaran.

Bantu Israel Tahan Serangan Teheran, Menlu Iran Temui Menlu Yordania

“Padahal kalau dua putaran, butuh biaya besar. PAN ingin kalau bisa satu putaran sehingga biaya Pilpres murah. Tinggal proses diperketat di internal parpol untuk cari kader terbaik yang disukai rakyat,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

Hal yang sama diungkapkan Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani. Menurutnya, PDIP ingin PT tetap sebesar 20 persen. “Sampai hari ini sikap kami sama, tetap ingin memakai UU lama tahun 2009,” kata dia. (umi)

Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang, Kejagung Ungkap Alasannya

Adapun masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan mulai 16 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024