RUU Ormas Segera Disahkan, PAN Masih Menolak

Aksi Buruh Menolak RUU Ormas
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
Setelah 9 Tahun, Jemaah Haji Iran Akhirnya Diperbolehkan Datang ke Mekah
- Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), akan disahkan hari ini, Selasa 24 Juni 2013, dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Delapan dari sembilan fraksi di DPR, sudah menyetujui agar RUU itu berubah jadi Undang-Undang.

Petinggi PPP Minta Pimpinan Realistis Segera Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Fraksi PAN menolak RUU Ormas disahkan. Apa alasannya?
4 Tanda Zodiak Paling Sederhana dan Humble, Apakah Kamu Termasuk dalam Daftar Ini?


Menurut anggota panitia khusus dari fraksi PAN, Achmad Rubai, RUU Ormas ini berbeda dengan RUU yang lain. Sebab, RUU ini mengatur mengenai masyarakat sipil. Sementara UU yang baik adalah yang mendapat dukungan luas. Padahal RUU Ormas ini belum mendapat dukungan dari sebagian besar Ormas dan LSM.


"Seluruh pasal-pasal yang dikonfirmasi ada penolakan. Satu atau dua LSM yang menolak patut didengarkan. Maka dari itu jangan tergesa-gesa memutuskan," kata Rubai di Gedung DPR, Selasa 24 Juni 2013.


Untuk itu, dalam paripurna nanti, kata Rubai, fraksinya akan terus memperjuangkan agar RUU ini ditunda pengesahannya. "Saya berharap pikiran PAN mengubah pikiran fraksi-fraksi dan ditolak oleh keseluruhan," ujar dia.


Sementara itu, Ketua Pansus, Abdul Malik Haramain, mengaku belum mendengar secara resmi bagaimana sikap PAN atas RUU ini. "Kami berharap
last minute
akan ikut bersama kita (ikut setuju disahkan)," kata Malik.


Segala macam upaya, kata Malik, akan dilakukan agar PAN ikut mendukung pengesahan RUU Ormas. Termasuk, jika PAN memberikan catatan terhadap RUU tersebut.


"Kita akan tetap upayakan dengan catatan di paripurna. Kalau itu diterima maka pansus akan mengubah berdasarkan apa yang menjadi catatan PAN," kata dia.


Malik menegaskan, jika ada ormas yang menolak maka bisa mengajukan judisial review ke Mahkamah Konstitusi. "Kita serahkan ke MK apakah RUU ormas pasal per pasal benar atau tidak. Sekarang, berikan kesempatan DPR untuk mengesahkan," kata dia. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya