Pasal-pasal RUU Ormas yang Dinilai Represif

Demo Tolak RUU Kamnas dan RUU Ormas
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR hari ini, Selasa 25 Juni 2013. Pasal apa saja yang sempat diprotes banyak aktivis dan organisasi itu?

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, membuat daftar pasal-pasal yang dinilai represif dan mengekang.

Tegas! Nikita Mirzani Coret Nama Lolly dari KK, Hak Waris, dan Asuransi: Sudah Gak Peduli!

Malik menilai kekhawatiran itu tidak lagi beralasan sebab pasal-pasal yang diprotes kini sudah dihilangkan atau diubah. "Banyak reaksi dari beberapa LSM dan ormas, tapi sudah kami hilangkan, misalnya soal asas," dia menegaskan.

Berikut beberapa pasal yang sempat keras diprotes:

BAB II Pasal 2

Tak Melulu Konsumsi Pil Vitamin, Ini 5 Buah yang Mengandung Vitamin C Tinggi

Asas ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

BAB IV Pasal 9

Ormas didirikan oleh tiga orang atau lebih warga negara Indonesia, kecuali ormas yang berbadan hukum yayasan. Pasal ini sebelumnya dikhawatirkan akan mempersulit WNI yang berniat mendirikan ormas. 

Mendagri: Dewan Kawasan Aglomerasi Bukan Ambil Alih Kewenangan Pemerintahan Daerah

"Mosok mendirikan ormas tiga orang dianggap represif. Syarat tiga orang itu menurut saya tidak sulit," kata Malik.

BAB V Pasal 15

Pasal ini menyatakan ormas yang telah mendaftar ke Kementerian Hukum dan HAM tidak perlu lagi mendapatkan surat keterangan terdaftar dari Kementerian Dalam Negeri. Sementara ormas yang belum berbadan hukum cukup mendaftar ke Kemendagri untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

"Yayasan silakan ikut aturan main yayasan. Perkumpulan ya pakai Undang-Undang Perkumpulan," jelas Malik.

BAB V Pasal 18

Bagi ormas yang tidak berbadan hukum dan tidak memenuhi syarat untuk diberi SKT akan dilakukan pendataan sesuai dengan alamat dan domisilinya, mulai dari nama, alamat organisasi, nama pendiri, tujuan kegiatan, dan susunan pengurus.

BAB VII Pasal 27

Disebutkan ormas dapat melakukan kegiatan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal ini mengakomodir kekhawatiran sejumlah ormas yang menganggap dengan adanya UU ini, maka semua ormas harus melakukan kegiatan di tingkat nasional.  

"Ada yang bilang ormas harus tingkat nasional atau provinsi. Tidak ada itu. Kami hanya menjelaskan bahwa ormas itu ada yang berskala nasional. Tidak mengurangi atau melarang ormas yang berada dalam lingkup nasional, provinsi, atau kabupaten untuk beraktivitas. Ini termaktub di Pasal 27," kata Malik.

BAB VIII Pasal 38

Pasal ini mengakomodir keberatan ormas terkait pendanaan. Dalam pasal ini ormas diminta transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan. Ini termasuk menyangkut sumber dana, apakah dari iuran anggota, bantuan masyarakat, hasil usaha, bantuan asing, dan yang bersumber dari APBN/APBD. Ormas juga diminta menggunakan rekening bank nasional.

Menurut Abdul Malik, ormas diharapkan bisa menyampaikan kepada masyarakat secara terbuka mengenai hal-ihwal pendanaan mereka. "LSM minta kami (partai politik) transparan, mosok mereka tidak bisa transparan?" dia balik mempertanyakan.

BAB XV Pasal 58

Pasal ini telah mengakomodir keinginan ormas yang mengharapkan agar negara tidak campur tangan dalam kegiatan atau pun sengketa ormas. Dalam pasal ini ormas berwenang menyelesaikan sengketa sesuai dengan AD/ART masing-masing. Bila tidak tercapai kesepakatan, maka pemerintah dinyatakan bisa memfasilitasi upaya mediasi atas permintaan pihak yang bersengketa.

BAB XVIII Pasal 61

Pasal ini memuat sanksi dan paling banyak ditentang oleh ormas sebab dianggap paling semena-mena. Namun, menurut Malik, Pasal 61 ini menegaskan bahwa pemerintah--sesuai dengan ruang lingkup tugas dan kewenangannya--hanya menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang melanggar ketentuan, bukan membubarkannya.

"Sulit untuk membubarkan ormas, apalagi dengan semena-mena karena pencabutan SKT harus lewat MA," Malik menjelaskan.

BAB XIX Pasal 84

Pasal ini memaparkan ketentuan peralihan. Bahwa ormas yang telah berbadan hukum sebelum diberlakukan UU Ormas tetap diakui keberadaannya. Ormas yang telah berbadan hukum berdasarkan staatblad (RUU Ormas lama) nomor 64 tahun 1870 sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia tetap diakui keberadaannya. Ormas dimaksud tidak perlu melakukan pendaftaran lagi sesuai dengan ketentuan RUU Ormas ini.

Dengan adanya pasal-pasal ini, menurut Malik, seharusnya tak ada lagi penilaian bahwa RUU Ormas bersifat represif. Menurut dia, semua ketentuan yang terkandung di dalamnya sama sekali tidak menghambat atau mengurangi ruang gerak masyarakat untuk berserikat dan berkumpul.

"Atau berdemonstrasi. Yang disikapi adalah kalau demo kemudian merusak infrastruktur publik," kata dia.

Malik optimistis RUU Ormas bisa disahkan tanpa melewati perdebatan panjang pada rapat paripurna, hari ini, Selasa, 25 Juni 2013. (kd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya