Sumber :
- ANTARA
VIVAnews
– Dewan Pimpinan Daerah PKS Kabupaten Bogor, Kamis 20 Juni 2013, berencana melaporkan masuknya kasus eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq ke soal ujian Bahasa Indonesia Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kepada pihak kepolisian.
Anggota DPD PKS Kabupaten Bogor, Sumarli, mengatakan kasus Luthfi Hasan yang dijadikan soal ujian sungguh mencoreng partai. “Oleh karena itu kami akan menempuh jalur hukum agar hal ini diusut tuntas,” kata dia di kantor DPD PKS Kabupaten Bogor.
Baca Juga :
Syekh Abu Al Sebaa, Seorang Dermawan Penyedia Makan Gratis untuk Jemaah Umrah Meninggal Dunia
Anggota DPD PKS Kabupaten Bogor, Sumarli, mengatakan kasus Luthfi Hasan yang dijadikan soal ujian sungguh mencoreng partai. “Oleh karena itu kami akan menempuh jalur hukum agar hal ini diusut tuntas,” kata dia di kantor DPD PKS Kabupaten Bogor.
Soal yang dipermasalahkan itu berbunyi “Upaya KPK menyita mobil mewah mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, kemarin gagal. Kaliman tersebut dapat disingkat dengan mengilangkan pernyataan berikut, kecuali... a. menyita mobil b. Luthfi Hasan Ishaaq c. kemarin d. mantan e. gagal”
Pertanyaan itu berada di urutan 58 dalam soal pilihan ganda untuk murid kelas 2 SMK. Sumarli mengatakan, para siswa kelas 2 SMK itu sudah menjadi pemilih pada Pemilu 2014. Oleh sebab itu PKS menduga ada penggiringan opini secara terselubung terhadap pemilih pemula, dan hal itu merugikan PKS sehingga tidak bisa dibiarkan.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rustandi, mengatakan soal ujian itu adalah keteledoran. Menurut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengurus PKS dan kasus itu sesungguhnya sudah dianggap selesai.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Soal yang dipermasalahkan itu berbunyi “Upaya KPK menyita mobil mewah mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, kemarin gagal. Kaliman tersebut dapat disingkat dengan mengilangkan pernyataan berikut, kecuali... a. menyita mobil b. Luthfi Hasan Ishaaq c. kemarin d. mantan e. gagal”