Sumber :
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews -
Larangan Polisi Wanita (Polwan) mengenakan jilbab dikecam oleh Komisi III Bidang Hukum DPR. Menurut Anggota Komisi, Saan Mustofa, Sabtu 15 Juni 2013, seharusnya Kapolri tak melarang anggotanya yang perempuan untuk mengenakan jilbab.
"Tidak boleh dilarang orang berjilbab. Setiap orang diberikan kesempatan yang sama untuk jadi polisi, termasuk perempuan berjilbab," kata Saan di Gedung DPR.
Baca Juga :
Terpopuler: Beda Sikap Ria Ricis-Teuku Ryan Perlakukan Orang Tua, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
"Tidak boleh dilarang orang berjilbab. Setiap orang diberikan kesempatan yang sama untuk jadi polisi, termasuk perempuan berjilbab," kata Saan di Gedung DPR.
Saan menjelaskan, larangan mengenakan jilbab untuk polwan, sangat tidak mendasar. Sebab, setiap orang memiliki latar belakang yang berbeda. "Kalau orang sudah pakai jilbab, dan mau masuk polisi, apa harus dilarang," ujar dia.
Larangan ini, kata Saan, bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. "Apalagi nanti, di daerah-daerah tertentu, misalnya Aceh, yang Islamnya kuat akan sulit," ujar dia.
Mustinya, kata Saan, Kapolri memberikan keleluasaan kepada warga negaranya, termasuk polwan untuk mengenakan jilbab. "Edarannya tidak boleh mengatur spesifik melarang polwan berjilbab," kata dia.
Untuk itu, Komisi III DPR-RI akan segera memanggil Kapolri sebagai mitra kerja untuk mendegar penjelasan langsung. Sidang dengan Kapolri direncanakan setelah sidang paripurna pembahasan APBN-P 2013.
"Tidak spesifik bahas soal jilbab, tetapi nanti ditanyakan," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Polri No.Pol: Skep/702/IX/2005 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri melarang polisi wanita (polwan) mengenakan hijab. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Saan menjelaskan, larangan mengenakan jilbab untuk polwan, sangat tidak mendasar. Sebab, setiap orang memiliki latar belakang yang berbeda. "Kalau orang sudah pakai jilbab, dan mau masuk polisi, apa harus dilarang," ujar dia.