Tak Terima Calegnya Dicoret, PAN Adukan KPU ke Bawaslu

Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Partai Amanat Nasional (PAN) akan mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) hari ini, Selasa 11 Juni 2013. Mereka protes atas pencoretan seorang calon anggota legislatifnya di daerah pemilihan Sumatera Barat I.
5 Negara yang Paling Jarang Utang di Dunia, Nomor 1 Tetangga Indonesia

Sebab, pencoretan itu berimplikasi PAN tidak lagi memenuhi syarat keterwakilan perempuan di dapil tersebut. Konsekuensinya, seluruh caleg di dapil itu gugur tak bisa melanjutkan kompetisi di pemilihan umum 2014.
Vietnamese EV Taxi Service Push Sustainability Agenda with VinFast

"Kami menolak hasil ini karena menurut kami prinsip peraturan yang dibuat Indonesia adalah untuk melindungi seseorang bukan untuk menghancurkan orang lain," kata Ketua Harian Komite Pemenangan Pemilu Partai Amanat Nasional (PAN), Putra Jaya Husein.
Makin Naik Daun, Brand Lokal Produk Kecantikan Kian Diminati

Putra menjelaskan, salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) perempuannya, Sylvana Husein, memang sudah mereka konsultasikan dengan KPU. Mereka menunjukan dokumen ke KPU sebagai kelengkapan bacaleg. Saat itu, katanya, petugas mengatakan akan membahas dalam rapat. Lalu, mereka menunggu.

"Tiba-tiba hari ini keputusannya itu (dokumen) tidak berlaku. Kalau saat itu KPU memberitahu kami, harusnya partai dibimbing agar dapat memenuhi kewajibannya, tidak dibiarkan salah, kemudian diberi sanksi," kecamnya.

Putra menceritakan Sylvana, menempuh bangku SMA di Swiss tahun 1969. Namun sayang, ijazahnya hilang.

Untuk mendaftar bacaleg, PAN menghubungi kedutaan besar RI di Swiss untuk mencari bukti-bukti yang bersangkutan benar sekolah dan menyelesaikan pendidikannya di sana. Akhirnya, kedutaan besar membenarkan bahwa Sylvana pernah sekolah di negara tersebut melalui surat resmi berlogo burung Garuda Indonesia.

"Ini surat pemerintah bukan dari PAN," tegasnya.

Putra melanjutkan pihaknya sempat menanyakan kepada KPU apakah surat tersebut statusnya diterima atau tidak. Namun, KPU tidak melarangnya. Padahal jika dilarang dan diminta mengganti bacaleg, dia mengklaim, PAN bisa mengusahakannya.

"Tiba-tiba hari ini kami diumumkan surat itu di mata rapat pleno KPU tidak bisa diterima sehingga caleg yang bersangkutan TMS dan PAN di dapil itu gugur. Inikan karena ketidakcermatan bekerja, dan menjadi korban haknya hilang. Di dapil tersebut, Sumbar I, sembilan orang, jadi 8-nya gugur. Begitu mudahnya hak itu hilang," urainya.

Kemarin, KPU mengumumkan hasil verifikasi tahap akhir dafar calon anggota legislatif sementara (DCS) pemilihan umum 2014 di Hotel Borobudur, Senin 10 Juni 2013. Ketua KPU, Husni Kamil Manik, menyatakan sebanyak empat partai politik tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

Mereka adalah Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Jabar IX, PPP untuk dapil Jawa Barat II dan Jateng III, PAN dapil Sumbar I, dan PKPI untuk dapil Jabar V, Jabar VI, dan NTT I. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya