Ketua KPU: Tak Ada Aturan Tolak Verifikasi

Logo KPU
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Darwin Fatir
VIVAnews -
Holding BUMN InJourney Siap Sambut Mudik dan Libur Lebaran 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa empat partai politik yaitu PPP, Partai Gerindra, PKPI dan PAN tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan di beberapa daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilu 2014 mendatang. Kini, mereka terancam kehilangan kursi di dapil-dapil yang tidak memenuhi syarat tersebut.

Siapakah Nicole Shanahan? Sosok Miliarder Dermawan Ditunjuk Sebagai Cawapres AS

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, menyatakan keputusan institusinya tersebut sudah benar dan sesuai peraturan yang berlaku. Sebaliknya, Husni menilai sikap penolakan empat partai itu terhadap hasil verifikasi justru yang tidak sesuai aturan.
Dekat dengan Banyak Wanita, Billy Syahputra Gerah Sering Dijodohkan


"Nggak ada aturannya menolak," kata Husni di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin 10 Juni 2013.


Husni lantas mempersilahkan keempatnya mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurutnya, Bawaslu adalah forum yang tepat untuk membahas persoalan tersebut.


"Kalau gugatan di Bawaslu. Jadi proses di sana. Nanti dari Bawaslu akan menindaklanjuti. Tinggal kita nanti berkoordinasi di Bawaslu," ujarnya.


Husni menegaskan KPU akan mencoret bacaleg dari empat parpol itu yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat. "Itu keputusan KPU. Nggak bisa diganti kecuali ada proses lain di Bawaslu," jelasnya.


Sementara itu, anggota KPU, Ferry Kurnia Riskiyansyah, menghargai langkah PPP dan yang lainnya. Dia mendukung upaya mereka untuk mereka menempuh jalur hukum. "Itu yang kami harapkan. Itu hak mereka untuk mengajukan gugatan," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya