Ketua MPR Pengganti Taufiq Kiemas Tetap Harus PDIP

Foto almarhum Taufiq Kiemas.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVANews
TNI AL Kembali Diperkuat 2 Kapal Perang PC 40 Terbaru Buatan Dalam Negeri
- Kursi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI kini kosong setelah Taufiq Kiemas tutup usia. Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim, meminta PDIP segera mengajukan nama pengganti.

Bey Machmudin Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House

"Kita harapkan dalam minggu ini PDIP bisa mengajukan nama pengganti. Kami tidak ingin terlalu lama. Pimpinan MPR itu kolektif kolegial. Dan sangat penting," kata politisi PPP ini, di gedung DPR RI, Senin, 10 Juni 2013.
Bisa Ancam Nyawa, Perhatikan Tanda Mencolok Anak yang Alami Lupus


Sesuai dengan aturan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait dengan mekanisme dan prosedur penggantian ketua MPR, jika pimpinan berhalangan tetap, maka yang berhak menggantikan adalah fraksi asal, di mana pimpinan itu berasal. Kekosongan pimpinan MPR paling lambat terisi dalam waktu 30 hari.


"Dalam konteks Pak Taufiq Kiemas, F PDIP yang berhak ajukan nama penggantinya. Nanti pimpinan MPR akan adakan rapat. Dan dalam waktu 30 hari nama itu akan kita kukuhkan melalui sidang paripurna," katanya.


Sesuai peraturan pengganti almarhum adalah anggota MPR, DPR atau DPD. PDIP berhak mengajukan nama kader yang ada dan saat ini bertugas sebagai bagian dari ketiga unsur tersebut.


"F PDIP memiliki pertimbangan tertentu dan saya yakin bayak yang memungkinkan untuk gantikan Pak TK. Kita menghargai penuh dan harus menghargai apa yang diputuskan FPDIP," katanya. (aba)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya