Istri Antasari Azhar Jadi Caleg Partai Bulan Bintang

Antasari Azhar dan istrinya, Ida Laksmiwati, di gedung MK.
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews
Terpopuler: Netizen Serang Wasit Nasrullo Kabirov, Ivar Jenner Sebut Qatar Badut
– Partai Bulan Bintang mengajak istri mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Ida Laksmiwati, menjadi calon anggota legislatif partai pimpinan MS Kaban itu. PBB mengatakan, pencalegan Ida itu sudah direstui Antasari yang bertemu dengan pengurus PBB di tahanannya, Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Sabtu 18 Mei 2013.

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Rabu 17 April 2024

“Kami tadi ketemu Pak Antasari, istrinya, dan anaknya. Ada dua orang perwakilan PBB yang menemui Antasari, yaitu (Bendahara Dewan Pimpinan Pusat PBB) Andi Darwis dan (Koordinator Pencalegan Perempuan PBB) Ida Nuraida,” kata Sekretaris Jenderal PBB, BM Wibowo.
Terpopuler: Negara Paling Bahagia di Asia sampai Ramalan Zodiak


Sebenarnya, ujar Wibowo, Ida Laksmiwati juga ditawari menjadi caleg partai lain. Namun ada kesepakatan tertentu dengan PBB yang membuat Ida tertarik dengan partai besutan Yusril Ihza Mahendra itu. PBB rencananya akan menempatkan Ida di daerah pemilihan Sumatera Selatan atau Jawa Barat. “Besok akan diputuskan,” kata Wibowo.


Suami Ida, Antasari Azhar, kini mendekam di Lapas Tangerang karena dituding sebagai otak pembunuhan Direktur RNI Nasrudin Zulkarnaen. Pada Februari 2010, Antasari dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tingkat banding dan kasasi, hukuman Antasari tidak berkurang. Hakim Agung justru menguatkan putusan hakim di tingkat pertama dan kedua.


Sebelumnya, PBB juga menggandeng anak Susno Duadji, Diliana Ermaningtias (Ana), menjadi caleg untuk daerah pemilihan Jawa Barat I menggantikan ayahnya yang kini mendekam di Lembaga pemasyarakatan Cibinong. PBB mengatakan keluarga Susno telah memberikan restu kepada Ana yang selama ini berkonsentrasi mengurus bisnisnya, untuk terjun ke dunia politik. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya