DKPP Peringatkan Tujuh Komisioner KPU

Rapat Kode Etik KPU
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan dalam perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam sidang tersebut, hadir kedua pihak yang berperkara, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diwakili oleh Nelson Simanjuntak, LSM Constitutional and Electoral Reform Centre (Correct) diwakili oleh Ahmad Irawan, serta KPU diwakili oleh anggota KPU, Ida Budiati dan Arief Budiman.

Irjen Agung Setya Kerahkan 12.092 Personel Gabungan Amankan Mudik Lebaran 2024 di Sumut

Bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang adalah Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie. Jimly didampingi oleh anggota DKPP lainnya, yaitu Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, dan Valina Singka Subekti.

Dalam keputusannya, Majelis Sidang DKPP akhirnya memutuskan untuk mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. Selain itu, mereka juga memutuskan memberikan sanksi kepada tujuh komisioner KPU.

"Memberi peringatan kepada para teradu atas nama Husni Kamil Manik, Sigit Pamungkas, Ida Budiati, Arief Budiman, Ferry Kurnia Riskiansyah, Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiantoro, untuk mengubah sikap dalam memahami undang-undang dan peraturan Bawaslu dimaksud serta menjaga sikap saling menghormati terhadap sesama lembaga penyelenggara pemilu," kata Jimly dalam sidang di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat 17 Mei 2013.

Jimly menuturkan bahwa kesimpulan tersebut diputuskan dalam rapat pleno DKPP. Dari lima anggota, dia menjelaskan, satu orang anggota berpendapat berbeda.

"Dengan menyatakan bahwa teradu terbukti melanggar kode etik dan harus dijatuhi sanksi pemberhentian tetap," ujarnya tanpa menyebut siapa anggota tersebut.

Jimly menjelaskan, semua fakta yang terungkap dalam persidangan terbukti benar adanya dan pengaduan para pengadu dibenarkan dalam sudut pandang etika penyelenggaraan pemilu yang baik. Namun demikian, dia melanjutkan, semua fakta tersebut dipandang dengan persepsi yang berbeda oleh pihak teradu yang juga didukung oleh keterangan para ahli yang diajukan dalam persidangan.

"Dengan demikian, perbedaan persepsi dan pandangan dalam ketentuan undang-undang inilah yang menyebabkan terjadi kekisruhan dalam pelaksanaan tugas KPU sebagai pihak teradu yang perbedaan itu tidak dapat dibiarkan berkembang seterusnya," katanya.

Jimly melanjutkan bahwa Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2012 yang terakhir diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilu anggota DPR, DPD, DPRD sudah merupakan fakta mekanisme hukum. Dia mengatakan, keberlakuan dari peraturan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebagai produk ketentuan peraturan perundang-undangan, peraturan tersebut memenuhi proses pembahasan mekanisme konsultasi yang ditentukan tidak mengikat prosedur pengundangannya, dan sudah diterapkan secara prosedur hukum dengan konsekuensi yang menyertai dalam pengundangannya," katanya.

Menanggapi putusan tersebut, Bawaslu, Correct maupun KPU menyatakan menghormatinya. Mereka sepakat untuk menerima putusan tersebut.

"Ya sudah kami jalankan putusan DKPP," kata Arief Budiman yang didampingi oleh Nelson Simanjuntak. (art)

Nyamuk Wolbachia Melawan DBD! Menkes Ungkap 5 Wilayah di Jawa yang Sudah Terbebas
Samsung Galaxy S24 series.

Harus Bangga Jika Punya 6 HP Samsung Ini

Bagi kamu yang punya HP dan tablet Samsung ini boleh bangga karena sudah bisa menggunakan Galaxy AI. Layanan kecerdasan buatan itu bisa dinikmati gratis hingga 2025.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024